Invasi dan International Humanitarian Law

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 22 Maret 2022 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: kompas.com

Doc: kompas.com

Belakangan ini, berita di semua negara tak lepas dari invasi Rusia ke Ukraina. Invasi adalah serangan militer dari satu entitas geopolitik yang secara agresif memasuki wilayah yang dikendalikan oleh entitas lain. Invasi memiliki ragam tujuan, salah satunya untuk menaklukan, membebaskan atau membangun kembali kontrol dan otoritas atas suatu negara.

Invasi dapat memicu peperangan. Invasi bisa menjadi elemen siasat besar untuk mengakhiri perang dan di sisi lain bisa menjadi keseluruhan dari perang itu sendiri. Cara berlangsungnya bisa dilakukan dengan invasi darat, invasi laut, invasi udara, serta invasi gabungan ketiganya.

Invasi darat adalah masuknya angkatan bersenjata dengan serentak ke dalam suatu wilayah yang biasanya melewati zona yang ditentukan seperti zona demiliterisasi. Lalu, invasi laut yaitu jenis invasi yang memanfaatkan perairan untuk memudahkan masuknya angkatan bersenjata ke sebuah daerah, biasanya pada daratan yang berbatasan dengan pulau atau badan air.

Selanjutnya invasi udara dilakukan dengan menyertakan pengiriman unit militer ke suatu wilayah menggunakan pesawat. Invasi menunjukan upaya strategis yang besar karena berjangka panjang. Dibutuhkan kekuatan yang cukup besar untuk mempertahankan wilayah dan kepentingan penyerang.

Baca Juga :  Aa Gym: Berhati-hati Ketika Sedang Meeting Online

Pertempuran kecil, serangan mendadak, penggerebekan, infiltrasi atau perang gerilya tidak termasuk ke dalam invasi. Untuk mengatur agar perang berjalan dengan baik serta tidak merugikan pihak lain yang tidak terlibat langsung dengan perang, maka dibentuk suatu aturan perang.

Salah satu aturannya adalah International Humanitarian Law (IHL). IHL diprakarsai saat Konvensi Jenewa 1864 yang membahas mengenai perang berjalan dengan semestinya dan tidak merugikan pihak lain yang tidak terlibat langsung dengan perang.

Ada 4 poin utama yang tertuang dalam IH.

1. Masyarakat tidak boleh diserang

Poin paling utama dari IHL adalah masyarakat umum tidak boleh menjadi sasaran perang. Jika penyerangan dilakukan  terhadap masyarakat umum, maka telah terjadi kejahatan perang. Masyarakat berhak memperoleh bantuan yang dibutuhkan dan tidak ada pihak yang boleh menghalangi bantuan yang diberikan kepada masyarakat.

2. Memberikan hak kepada tahanan

IHL melarang adanya penyiksaan dan perlakuan buruk terhadap tahanan perang terlepas dari apapun yang telah diperbuat. Hak dasar tahanan seperti makanan dan minum harus tetap diberikan. Para tahanan juga diizinkan untuk tetap berkomunikasi dengan orang-orang terdekat demi menjaga martabat dan membiarkan para tahanan tetap hidup baik fisik dan juga mental.

Baca Juga :  RUU TPKS Disahkan Jadi UU Hingga Harapan Terhadap Anggota Bawaslu-KPU Baru

3. Merawat yang sakit dan terluka serta mengizinkan petugas medis bertugas

Petugas medis diizinkan untuk menjalankan tugasnya, mereka tidak boleh dihalangi, diganggu apalagi menjadi target sasaran perang. Keberadaan petugas medis menyelamatkan nyawa korban perang di saat-saat membahayakan. Pihak yang terluka yang tidak diketahui asal usulnya juga berhak untuk mendapatkan perawatan medis.

4. Membatasai korban perang

Untuk meminimalisir korban perang, perang harus secepatnya diakhiri agar kehidupan dapat berjalan normal kembali. IHL memandang perubahan harus terjadi dalam aturan perang yang semestinya disesuaikan dari waktu ke waktu. Perang harus memiliki taget sasaran dengan mengeluarkan masyarakat umum dan pihak yang tidak terkait dengan daftar sasaran tersebut.

Berita Terkait

Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral
Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT
Akhlak Takut karna Allah Swt
MUI Dorong Para Dai Sampaikan Dakwah Secara Bijak
Pers Harus Beradaptasi di Tengah Disrupsi Teknologi
Longsor, Bima Arya Stop Pengerjaan TPT
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 08:59 WIB

Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran

Jumat, 4 April 2025 - 20:56 WIB

Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Senin, 24 Maret 2025 - 18:36 WIB

Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:33 WIB

Akhlak Takut karna Allah Swt

Berita Terbaru