Perbedaan Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 23 Februari 2022 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: proconsult.id

Doc: proconsult.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan dua tersangka suap yaitu Aulia Imran Magribi (AIM) dan Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku Konsultan Pajak mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kamis (17/2).

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan beberapa orang tersangka lainnya di antaranya Angin Prayitno Aji (APA), Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 dan Dadan Ramdani (DR) Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak. Keduanya kembali ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian Wawan Ridwan (WR), Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak dan Alfred Simanjuntak (AS), Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, saat ini proses hukumnya dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor. KPK juga menahan Veronika Lindawati (VL), Kuasa Wajib Pajak dan Agus Susetyo (AS), Konsultan Pajak. 

Dalam konferensi persnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan konstruksi perkara diduga tersangka AIM dan RAR sebagai salah satu konsultan pajak dari PT GMP pada sekitar Oktober 2017 melakukan pertemuan dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak bersama dengan Tim sebagai Tim pemeriksa pajak dari Dirjen Pajak untuk membahas mengenai adanya temuan terkait pembayaran pajak dengan wajib pajak PT GMP.

“Atas temuan tersebut, diduga ada keinginan Tsk AIM dan Tsk RAR agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama Tim,” jelas Alex dikutip dari hukumonline.com.

Baca Juga :  Jalan Tengah Pengaturan Perzinahan dan Kohabitasi dalam RKUHP

Terlepas dari kasus di atas, perlu pemahaman apakah konsultan pajak sama dengan kuasa hukum pajak? Karena mungkin saja masih banyak pihak yang tidak masih beranggapan bahwa dua profesi ini, konsultan pajak dan kuasa hukum pajak adalah sama. Lalu apa perbedaanya?

Merujuk artikel Klinik Hukumonline “Perbedaan Konsultan Pajak dengan Kuasa Hukum Pajak”, arti konsultan pajak disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (Permenkeu 111/2014) yang berbunyi: “Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Artinya konsultan pajak adalah orang yang bertugas membantu wajib pajak mengurus segala hal yang berhubungan dengan pajak. Dengan begitu, pihak yang menggunakan jasa tersebut dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Sementara itu, arti kuasa hukum pajak (kuasa hukum) dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak (Permenkeu 184/2017) yang berbunyi: “Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak.”

Namun terkait kuasa hukum pajak terjadi perubahan sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU HPP mengubah ketentuan terkait dengan kuasa wajib pajak yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP yang berbunyi “Seorang kuasa yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua,”

Baca Juga :  KPK Dalami Dugaan Kasus TPPU Bupati Nonaktif HSU

Perubahan dimaksud adalah keharusan bagi kuasa wajib pajak untuk memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Dalam PMK 184/2017, kuasa hukum pajak wajib memiliki izin kuasa hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Permenkeu 184/2017. Namun UU HPP mengecualikan syarat kompetensi tersebut jika kuasa wajib pajak merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah/semenda hingga derajat kedua.

Kemudian penunjukan kuasa didasarkan atas surat kuasa sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (3) UU HPP yang berbunyi “Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Sedangkan dalam Pasal 44E disebutkan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) serta kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Artinya kompetensi tertentu yang harus dimiliki oleh kuasa hukum pajak sebagaimana dalam UU HPP belum dijelaskan. Sementara belum ada regulasi terbaru yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sehingga aturan yang berlaku masih merujuk pada PMK 184/2017.

Berita Terkait

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Berita Terbaru