KPK Dalami Dugaan Kasus TPPU Bupati Nonaktif HSU

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Januari 2022 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid. Agar lebih fokus mendalami kasus itu, tim penyidik ​​menjadwalkan pemeriksaan 12 saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, Rabu (5/1/2022).

Adapun 12 saksi yang akan dimintai keterangan antara lain, PPAT Maulana Firdaus, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Tahuddin Noor, pedagang mobil bekas Noor Elhamsyah, staf Bina Marga Ridha, mantan ajudan Bupati Hadi Hidayat, dan PT Prima Mitralindo Utama Barkati.

Baca Juga :  Pengawasan, Peran Penting Auditor dalam Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Selanjutnya, sales Ferry Riandy Wijaya, kontraktor Muhammad Muzakkir, dan empat pihak swasta Muhammad Fahmi Ansyari, Farhan, Abdul Halim, serta Abdul Hadi.

Sebagai informasi, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada 2021 sampai 2022 yang menjerat Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid.

Sekarang, Abdul Wahid dijerat sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka TPPU.

Abdul Wahid dianggap telah menuduhkan aset korupsi ke dalam bentuk lain dan dianggap menggunakan nama pihak lain.
Kasus yang menjerat Abdul Wahid ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT, KPK tujuh orang.

Baca Juga :  Otto Ajak Munas Bersama, Begini Respon dari Peradi Juniver dan Luhut

Tiga di antaranya dicurigai sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa dalam dua proyek lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR pada dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Ketiganya adalah Maliki sebagai Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA), Marhaini sebagai CV Hanamas, dan Fachriadi sebagai Direktur CV Kalpataru.

Berita Terkait

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Berita Terbaru