KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Bos PT BLEM Samin Tan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Agustus 2021 - 05:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Penyidik mengajukan kasasi atas putusan bebas pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan. Meski begitu, KPK sangat menghormati putusan majelis hakim.

“KPK tentu wajib menghormati putusan majelis hakim dan juga independensi peradilan,” ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, Senin (30/8/2021).

Namun demikian, Tim JPU KPK telah langsung menyatakan kasasi di depan persidangan.

Ali menegaskan KPK dari awal proses penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan meyakini bukti-bukti dalam perkara ini kuat.

Baca Juga :  Kasus Galian Tanah Boncos di Proyek Tol Cengkareng-Kunciran Mulai Sidang

“Terbukti sesuai fakta hukum di persidangan bahwa majelis hakim pun mempertimbangkan adanya pemberian uang dari terdakwa kepada terpidana Eni Maulani Saragih,” tambah dia

Menurut Ali, KPK juga meyakini bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan.

Yang mana seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Samin Tan tersebut sudah diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan Jaksa KPK.

Baca Juga :  Kasus Mafia Tanah, Inilah Secercah Harapan Masyarakat yang Lemah

“KPK berharap Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan putusan lengkapnya. Agar KPK dapat segera mempelajari pertimbangan putusan tersebut untuk dianalisa lebih lanjut sebagai bahan penyusunan memori kasasi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Samin Tan.

Crazy Rich itu divonis bebas karena tidak terbukti menyuap anggota DPR asal Golkar Eni Maulani Saragih.

Berita Terkait

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Berita Terbaru