KPK Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Bos PT BLEM Samin Tan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Agustus 2021 - 05:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Penyidik mengajukan kasasi atas putusan bebas pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan. Meski begitu, KPK sangat menghormati putusan majelis hakim.

“KPK tentu wajib menghormati putusan majelis hakim dan juga independensi peradilan,” ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, Senin (30/8/2021).

Namun demikian, Tim JPU KPK telah langsung menyatakan kasasi di depan persidangan.

Ali menegaskan KPK dari awal proses penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan meyakini bukti-bukti dalam perkara ini kuat.

Baca Juga :  Otto Ajak Munas Bersama, Begini Respon dari Peradi Juniver dan Luhut

“Terbukti sesuai fakta hukum di persidangan bahwa majelis hakim pun mempertimbangkan adanya pemberian uang dari terdakwa kepada terpidana Eni Maulani Saragih,” tambah dia

Menurut Ali, KPK juga meyakini bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan.

Yang mana seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Samin Tan tersebut sudah diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan Jaksa KPK.

Baca Juga :  5 Pondasi Penting Kemajuan Desa

“KPK berharap Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan putusan lengkapnya. Agar KPK dapat segera mempelajari pertimbangan putusan tersebut untuk dianalisa lebih lanjut sebagai bahan penyusunan memori kasasi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Samin Tan.

Crazy Rich itu divonis bebas karena tidak terbukti menyuap anggota DPR asal Golkar Eni Maulani Saragih.

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
Polres Jakbar Bongkar Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran, Satu diantaranya Pelaku Direktur Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB