RUU P2APBN Tahun 2021 Disahkan Menjadi Undang-Undang

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 8 September 2022 - 03:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU P2APBN) Tahun 2021 telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR RI ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (6/9/2022), di Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan apresiasi kepada DPR atas selesainya pembahasan RUU tersebut.

“Atas nama Pemerintah, kami menyampaikan terima kasih dan juga penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas dukungan dan kerja sama yang sangat baik di dalam proses akuntabilitas publik ini,” ungkap Menkeu saat menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah dalam Rapat Paripurna ini.

Menkeu mengatakan, pembahasan RUU P2APBN Tahun 2021 mencerminkan sebuah proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR sebagai wakil rakyat, sesudah melalui proses audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pembahasan RUU ini juga telah mengikuti aturan dan proses legislasi DPR. Sehingga, UU P2APBN Tahun 2021 memberikan keyakinan kepada seluruh masyarakat bahwa APBN telah dikelola secara efisien, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga :  PKS Jampidum dan Unpad Tentang Program Magister Bidang Ilmu Hukum Pidana

“Dalam pembahasan RUU tersebut, kami menerima catatan, masukan, dan berbagai macam koreksi dari seluruh fraksi DPR RI untuk perbaikan dan efektivitas pengelolaan APBN yang akan terus kami pelajari secara seksama dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menkeu juga mengapresiasi dukungan luar biasa DPR dalam pelaksanaan APBN 2021 dan dalam menghadapi dinamika atau tantangan permasalahan kesehatan, perlindungan sosial, dan pemulihan ekonomi. Ini karena APBN 2021 disusun pada tahun 2020 pada masa awal pandemi COVID-19 dan dalam situasi yang penuh dengan ketidakpastian.

“Pemerintah dan DPR RI memilih untuk tetap optimistis bahwa tahun 2021 Indonesia akan pulih karena memang tanda-tanda pemulihan sudah mulai terlihat pada triwulan III tahun 2020 dengan diperolehnya vaksin dan dimulainya program vaksinasi pada awal tahun 2021. Meskipun demikian, pemerintah dan DPR RI juga bersepakat bahwa kita tetap harus waspada dengan ditunjukkannya melalui rancangan kebijakan APBN 2021 yang fleksibel agar tetap dapat merespons ketidakpastian yang masih berlangsung,” jelas Menkeu.

Baca Juga :  Mengurai Indikasi Oligarki di Sektor SDA

Dengan berbagai kebijakan dan langkah sinergi yang optimal antara Pemerintah dan DPR, Menkeu mengatakan ekonomi Indonesia tahun 2021 dapat tumbuh 3,69 persen dan inflasi terjaga di 1,87 persen. Sementara itu, indikator kesejahteraan masyarakat juga membaik dengan berhasil menurunkan angka kemiskinan dari 10,19 persen pada 2020 menjadi 9,71 persen pada September 2021, tingkat pengangguran terbuka juga menurun dari 7,07 persen per Agustus 2020 menjadi 6,49 persen pada Agustus 2021, indeks pembangunan manusia juga meningkat dari 71,94 pada 2020 menjadi 72,29 pada 2021. [Setkab/ary]

Berita Terkait

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara
Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:43 WIB

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Berita Terbaru