Pijarjakarta.info – Perjalanan panjang yang penuh liku dan perjuanan yang dialami seorang ibu bernama Oey Lie Hua atau yang lebih dikenal dengan nama Lisa, kini menjadi perhatian publik setelah rangkaian dugaan pelanggaran hukum yany dilakuakan mantan suami.
Diawali persoalan hak asuh anak, dugaan manipulasi proses peradilan, dugaan pemberian obat penenang terhadap anak, hingga keberadaan anak WNI di luar negeri tanpa pengawasan pihak yang memiliki hak asuh sah.
Permasalahan ini bermula dari pernikahan sipil antara Danny S Djayaprawira dengan Oey Lie Hua pada tanggal 7 Desember 2001. Dari pernikahan tersebut lahir seorang anak perempuan bernama GI pada 3 Agustus 2008 sebagaimana tercatat dalam akta kelahiran Disdukcapil DKI Jakarta.
Menurut Lisa, Ananya GI tumbuh sebagai anak yang cerdas, berprestasi, dan memperoleh berbagai penghargaan akademik serta beasiswa sekolah selama berada dalam pengasuhan dirinya.
“Namun dalam perjalanan rumah tangga, hubungan kedua orang tua mengalami konflik hingga akhirnya pada tahun 2019 dibuat kesepakatan bersama melalui Akta Notaris Nomor 37 Tahun 2019 di hadapan Notaris Tedy Anwar,” ucap Lisa di Jakarta, pada Kamis (14/5/2026) didampingi Kuasa Hukum dari NU Bogor Raya Law Firm ya know Dr. (c) H. Budi Kasan Besari Adinagoro, SH., MH., CLA (Ketua Umum) dan Endang Supriyatna, SH (Sekjend)
Lisa menambahkan, dalam akta Notaris tersebut diatur mengenai pembagian harta bersama serta hak pengasuhan anak yang berada pada pihak ibu selama anak masih di bawah umur.
“Dugaan Rekayasa Gugatan Cerai pada tahun 2021, Danny S Djayaprawira mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara,” ucapnya.
Namun, pihak Oey Lie Hua atau Lisa menyatakan gugatan tersebut diproses atau disidangkan secara verstek dengan dugaan penyampaian alamat yang tidak benar sehingga tergugat tidak pernah mengetahui adanya proses persidangan.
Fakta tersebut baru diketahui sekitar dua tahun kemudian saat Oey Lie Hua mengurus dokumen kependudukan di Bali dan mendapati status keluarganya telah berubah. Selain itu, ditemukan dugaan kejanggalan dalam dokumen gugatan perceraian, termasuk kesalahan mendasar terkait tanggal lahir anak.
Dalam gugatan disebutkan GI lahir pada 3 Maret 2008, padahal berdasarkan dokumen resmi anak lahir pada 3 Agustus 2008.
Sementara itu, Dr. (c) H. Budi Kasan Besari Adinagoro, SH., MH., CLA selaku kuasa hukum menilai kekeliruan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait validitas alat bukti yang diajukan dalam persidangan serta kemungkinan adanya pelanggaran etik maupun pidana dalam proses hukum tersebut.
“Saat ini, laporan terhadap penasihat hukum yang menangani perkara tersebut telah diajukan ke Dewan Kehormatan PERADI DKI Jakarta dan tidak menutup kemungkinan akan dilanjutkan dengan laporan pidana kepada aparat penegak hukum,” terang Budi Kasan.
Sengketa harta bersama dan dugaan tekanan selanjutnya pada tahun 2022 dibuat Akta Notaris Nomor 31 Tahun 2022 di hadapan Notaris Mochamad Fardiansyah yang memuat pengikatan kesepakatan terkait pembagian harta bersama dan pembagian deviden usaha milik Danny S Djayaprawira selaku pemilik PT Dimensi.
Endang Supriyatna, S.H menambahkan, dalam perjanjian tersebut disebutkan adanya pembagian sebesar 25 persen dari hasil usaha yang menjadi hak pihak Oey Lie Hua. Namun dalam perkembangannya, konflik semakin memanas dan muncul dugaan ancaman serta tekanan apabila dilakukan gugatan gono-gini.
“Dugaan perampasan anak dan pemberian obat penenang menjadi puncak konflik terjadi pada tanggal 2 Juli 2023 ketika Gabriel diduga diambil secara paksa oleh ayahnya.Pihak ibu menyatakan sejak saat itu dirinya kehilangan akses komunikasi dengan anak dan menduga anak diberikan obat penenang jenis Cipralex dalam dosis tinggi selama bertahun-tahun,” ucap Endang.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa anak tidak diperbolehkan menjalani pendidikan secara normal dan mengalami pembatasan aktivitas sosial. Atas dugaan tersebut, sejumlah laporan polisi telah dibuat baik di Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Jakarta Utara, namun hingga saat ini keluarga menilai belum terdapat perkembangan signifikan dalam proses penegakan hukum.Laporan yang dimaksud antara lain:
* LP/B/1302/III/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA
* LP/B/568/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA
* LP/B/1467/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA
* LP/B/3084/VI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA
* LP/B/4272/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA
Pihak keluarga meminta perhatian langsung dari Listyo Sigit Prabowo agar proses penanganan perkara perlindungan anak ini dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.Dugaan Paspor Ganda dan Keberadaan Anak di SingapuraPada Januari 2025 muncul dugaan penerbitan paspor anak tanpa persetujuan ibu kandung.
Kuasa hukum menduga terdapat intervensi oknum pejabat dalam proses administrasi penerbitan paspor tersebut.Situasi semakin serius setelah diketahui bahwa Gabriel berada di Singapura dan telah memiliki student pass.
Pada 22 April 2026, tim kuasa hukum mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura dan memperoleh informasi bahwa anak memang berada di negara tersebut.
Namun hingga kini belum ada fasilitasi pertemuan antara ibu dan anak. Kuasa hukum dari NU Bogor Raya Law Firm meminta intervensi aktif dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan KBRI Singapura untuk:
1. Memastikan keberadaan dan keselamatan anak;
2. Memfasilitasi komunikasi ibu dan anak; 3. Mengupayakan asesmen kesehatan fisik dan psikis secara independen;
4. Mengupayakan perlindungan hukum terhadap anak WNI di luar negeri;
5. Menelusuri dugaan pelanggaran administrasi penerbitan paspor anak.
Pernyataan penutup kasus ini bukan sekadar sengketa rumah tangga, melainkan telah berkembang menjadi persoalan perlindungan anak, hak asasi manusia, dan dugaan pelanggaran hukum lintas institusi.
Pihak keluarga berharap negara hadir memberikan perlindungan terhadap anak WNI serta memastikan proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi pihak mana pun.
“Kami hanya ingin seorang ibu dapat kembali bertemu anaknya dan memastikan anak tersebut berada dalam kondisi aman, sehat, dan mendapatkan hak-haknya sebagai anak,” tandas kuasa hukum. (Acym)









