Pijarjakarta.info – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, pada Rabu (13/5/2026).
Jaksa menyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kemendikbudristek.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” imbuh jaksa.
Selain pidana badan Jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).
“Harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun,” ucap Jaksa.
Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Acym)









