Mantan Konsultan Mendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan konsultan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Nadiem Anwar Makarim dalam kasus korupsi proyek Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsidair. “Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp500.000.000,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (12/5/2026).

Untuk dendanya, wajib dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan. Jika denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terpidana akan disita dan dilelang. Apabila asetnya tidak mencukupi, maka hukuman diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.

Baca Juga :  PSHK Minta Jokowi Evaluasi Kinerja Jaksa Kasus Penyiraman Novel

Hakim juga menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa akan dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Selain itu, Majelis Hakim mengeluarkan perintah agar terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Jalannya putusan ini diwarnai dengan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua orang hakim anggota. Kendati demikian, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap menghormati kewenangan serta perspektif hukum yang diambil oleh Majelis Hakim.

Meski dinyatakan bersalah, vonis empat tahun penjara ini diketahui jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara. Nilai vonis tersebut bahkan kurang dari setengah dari total masa hukuman yang diajukan oleh tim jaksa.

Baca Juga :  Pelaksanaan UU Advokat Dinilai ‘Setengah Hati’

Menyikapi vonis yang dinilai ringan ini, JPU menegaskan akan mempelajari seluruh pertimbangan yang tertuang dalam salinan putusan secara kolektif di bawah koordinasi Kasubdit terkait sebelum mengambil langkah hukum berikutnya, termasuk peluang mengajukan banding.

Terkait perintah penahanan terdakwa ke Rutan, JPU Roy Riady menegaskan pihak kejaksaan akan bergerak cepat. “Eksekusi penahanan akan segera dilaksanakan begitu jaksa menerima petikan putusan atau surat penetapan resmi dari Majelis Hakim,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

NU Bogor Raya Law Firm Minta Assessment Kesehatan yang Independen untuk Anak GI
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
Perkara Tambang Nikel di Sultra, Kejagung Tetapkan Laode Sinarwan Pemilik PT TSHI Jadi Tersangka
Kejari Kota Bandung Geledah PT Eltran Indonesia Terkait Pembangunan Fasilitas Produksi Pertamina
Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU
Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan
Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti
Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:48 WIB

NU Bogor Raya Law Firm Minta Assessment Kesehatan yang Independen untuk Anak GI

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:47 WIB

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:13 WIB

Perkara Tambang Nikel di Sultra, Kejagung Tetapkan Laode Sinarwan Pemilik PT TSHI Jadi Tersangka

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kejari Kota Bandung Geledah PT Eltran Indonesia Terkait Pembangunan Fasilitas Produksi Pertamina

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21 WIB

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU

Berita Terbaru

Nasional

Satgas PKH Kembali Serahkan Uang Rp10,2 Triliun ke Kas Negara

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:47 WIB