Kejari Kota Bandung Geledah PT Eltran Indonesia Terkait Pembangunan Fasilitas Produksi Pertamina

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung lakukan penggeledahan di kantor PT Eltran Indonesia terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan fasilitas produksi PT. Pertamina di Bangodua, pada Senin (11/5/2026).

Penggeledahan dilakukan setelah perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-1505/M.2.10/Fd.2/04/2026 tertanggal 27 April 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Abun Hasbullah Syambas menyampaikan, penggeledahan dilakukan di kantor PT Eltran Indonesia yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 501, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.

Tim penyidik mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :  Tenaga Ahli Wapres Minta Masyarakat Daftarkan Aset Cegah Mafia Tanah

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1708/M.2.10/Fd.2/05/2026 tanggal 7 Mei 2026 serta penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung,” ujar Abun kepada Pijarjakarta.info, Selasa (12/5/2026).

Abun menambahkan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sebanyak 130 dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut. Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lanjutan.

“Kasus ini bermula dari adanya pekerjaan di PT Pertamina EP yang diduga disubkontrakkan melalui kontrak fiktif. Kontrak tersebut disebut dibuat tanpa kajian analisa sesuai SOP internal PT Eltran Indonesia dan tanpa sepengetahuan pihak pemberi kontrak utama, yakni PT Pertamina EP, terangnya.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Tiga Jaksa dan Dua Swasta jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Praktik itu diduga melibatkan sejumlah oknum internal PT Eltran Indonesia bersama pihak swasta.

Ia juga menjelaskan, akibat dugaan praktik tersebut, PT Eltran Indonesia disebut mengalami gagal penerimaan pembayaran dari pihak swasta dengan nilai sementara mencapai Rp10.895.586.700.

“Hingga kini, tim penyidik Kejari Kota Bandung masih terus melakukan pendalaman terhadap dokumen maupun barang bukti elektronik yang telah disita dalam penggeledahan tersebut,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

NU Bogor Raya Law Firm Minta Assessment Kesehatan yang Independen untuk Anak GI
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
Mantan Konsultan Mendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara
Perkara Tambang Nikel di Sultra, Kejagung Tetapkan Laode Sinarwan Pemilik PT TSHI Jadi Tersangka
Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU
Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan
Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti
Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Berita ini 429 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:48 WIB

NU Bogor Raya Law Firm Minta Assessment Kesehatan yang Independen untuk Anak GI

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:47 WIB

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:13 WIB

Perkara Tambang Nikel di Sultra, Kejagung Tetapkan Laode Sinarwan Pemilik PT TSHI Jadi Tersangka

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kejari Kota Bandung Geledah PT Eltran Indonesia Terkait Pembangunan Fasilitas Produksi Pertamina

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21 WIB

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU

Berita Terbaru

Nasional

Satgas PKH Kembali Serahkan Uang Rp10,2 Triliun ke Kas Negara

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:47 WIB