Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil menangkap Ahmad Bin Hanapi yang merupakan terpidana perkara Tindak Pidana Kehutanan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan sejak bulan Juli 2025 lalu.

Terpidana Ahmad Bin Hanapi berhasil ditangkap di salah satu tempat di daerah Sekatak Kabupaten Bulungan, sekitar pukul 23.55 Wita, pada Senin (4/5/2026).

Baca Juga :  Penurunan Fee Pengurus dan Kurator Menurut Kemenkumham

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, S.H., M.H. menyampaikan terpidana berinisial AT masuk dalam DPO Kejari Bulungan setelah dirinya dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Perambahan Kawasan Hutan.

“Terpidana AT dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 03 Juli 2025 yang menghukum terdakwa dengan Pidana Penjara selama Delapan Bulan dan Denda sebesar 500 juta rupiah subsider satu Bulan kurungan,” jelas Andi dalam keterangan pers tertulisnya, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga :  Pembakaran Alquran Kembali Terjadi, MUI Sampaikan 3 Saran untuk Swedia

Andi menambahkan, untuk selanjutnya terpidana AT dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan.

“Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan, SH, MH menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu selama proses penangkapan DPO tersebut,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

NU Bogor Raya Law Firm Minta Assessment Kesehatan yang Independen untuk Anak GI
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
Mantan Konsultan Mendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara
Perkara Tambang Nikel di Sultra, Kejagung Tetapkan Laode Sinarwan Pemilik PT TSHI Jadi Tersangka
Kejari Kota Bandung Geledah PT Eltran Indonesia Terkait Pembangunan Fasilitas Produksi Pertamina
Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU
Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti
Rugikan Negara Rp1,7 Triliun, Mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Berita ini 330 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:48 WIB

NU Bogor Raya Law Firm Minta Assessment Kesehatan yang Independen untuk Anak GI

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:47 WIB

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:13 WIB

Perkara Tambang Nikel di Sultra, Kejagung Tetapkan Laode Sinarwan Pemilik PT TSHI Jadi Tersangka

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kejari Kota Bandung Geledah PT Eltran Indonesia Terkait Pembangunan Fasilitas Produksi Pertamina

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21 WIB

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU

Berita Terbaru

Nasional

Satgas PKH Kembali Serahkan Uang Rp10,2 Triliun ke Kas Negara

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:47 WIB