Pijarjakarta.info – Pengembalian berkas perkara kasus narkotika No. 1000/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Diki Maulana Bin Udin (Alm) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan di daftarkan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menjadi berkas No.1024/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt.
Humas yang juga hakim PN Jakarta Barat Muhammad Solihin, S.H menyampaikan, itu pengenbalian oleh majelis hakim berdasarkan putusan.
“Pengembalian berkas perkara No.1000 oleh majelis hakim berdasarkan putusan ya, dengan pertimbangan majelis hakim empat kali sidang terdakwanya tidak di hadirkan,” kata Solihin kepada para pewarta di PN Jakarta Barat, Kamis (29/1/2026).
Solihin menambahkan, ketika putusan memang terdakwanya juga tidak hadir ke persidangan.
“Kalau soal berkas di limpahkan kembali itu sudah menjadi kewenangan jaksa,” terang Hakim pernah bertugas di PN Tebing Tinggi, Sumatera Utara itu.
Ia juga menjelaskan, kalau ditunjuk majelisnya juga sama, itu sudah kewenangan Ketua Pengadilan.
“Penetapan harus di hari yang sama dengan dilimpahkan berkasnya. Tanggal 23 Desember dikembalikan kemudian 24 Desemeber dilimpahkan kembali, jadi bukan di hari yang sama,” terangnya.
Jadi kalau penetapan majelis hakim itu di hari yang sama berkas itu dilinpahkan, imburnya seraya melanjutkan, dan yang menetapkan adalah Ketua Pengadilan.
“Itu semua sudah sesuai, dan kalau istilah sidang cepat itu tidak ada, tapi sesuai hukum acara, kalau memang faktanya sidang nya ya memang hukum acaranya berjalan,” ucapnya.
Mungkin ketika dakwaan tidak ada eksepsi, ia melanjutkan, dan saksinya di hadirkan semua, langsung pemeriksaan terdakwa dan langsung tuntutan.
“Kalau soal jadwal sidangnya saya rasa, beberapa kali sidang. Kalau jadwal dari pelimpahan berkas, sidang pertama beberapa kali sidang dan tidak di hari yang sama,” tandasnya.
Berkas Perkara Dikembalikan dan Dilimpahkan Kembali Oleh JPU
Dengan majelis hakim yang sama dalam perkara 1024/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt yang diketuai oleh majelis hakim Aria Verronica Adhi Satrija Nugroho dan Febri Purnamavita, JPU Riris Nurlince Simanjuntak dari Kejaksan Tinggi (Kejati) DKJ menyatakan dalam surat tuntutannya yang dibacakan pada Kamis, 15 Januari 2026.
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa Diki Maulana Bin Udin (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Idalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5gram, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika JO Pasal 3 ayat (1) UURI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP JO UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Menuntut terdakwa Diki Maulana Bin Udin (alm) dengan Pidana penjara selama 9 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda Rp1 miliar.
“Apabila dalam jangka waktu 3 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar terpidana, maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terpidana tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” terang JPU Riris dalam surat tuntutannya. (Acym)









