Kejari Tebing Tinggi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan BPBD

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menetapkan dua pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebing Tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan jasa konsultansi perencanaan tahun anggaran 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebing Tinggi Satria Abdi, S.H., M.H., mengatakan kedua tersangka yakni MH, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta WS, Kepala Pelaksana BPBD Tebing Tinggi periode 2011–2022 yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kajari Satria Abdi saat konferensi pers penetapan terhadal kedua tersangka di Kantor Kejari Tebing Tinggi, Jalan. K. L. Yos Sudarso, Lalang, Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Selasa (25/11/2025).

Satria Abdi menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti.

Baca Juga :  Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025

“Pemeriksaan saksi, ahli, penyitaan dokumen, hingga penggeledahan sudah dilakukan. Dari hasil ekspose, unsur pidana terpenuhi dan dua orang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat TAP-01 dan TAP-02 tertanggal 25 November 2025.

Selain itu, Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan 13 paket jasa konsultansi perencanaan.

“Penyedia yang ditunjuk melalui pengadaan langsung tidak mengerjakan paket tersebut. Justru MH selaku PPK yang mengerjakan sendiri seluruh paket. Dokumen pengadaan, kontrak, hingga pembayaran dibuat dan ditandatangani sendiri oleh yang bersangkutan,” kata Satria.

WS selaku Pengguna Anggaran disebut mengetahui penyimpangan tersebut namun tetap menyetujui pembayaran.

Kemudian, pada 30–31 Desember 2021, pembayaran kepada lima penyedia dilakukan dengan nilai total Rp 611 juta dari APBD 2021.

“Setelah dana masuk ke rekening penyedia, mereka diminta mengeluarkan cek senilai sama. Cek itu kemudian diserahkan kepada MH untuk dicairkan,” sambung Satria.

Baca Juga :  Sudin Nakertrans Jakbar Anjurkan Indomaret Tegal Alur Bayar Rp34,27 Juta

Dana hasil pencairan kemudian dibagi oleh MH kepada WS.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 24 November 2025, total kerugian negara mencapai Rp 611.382.777.

“Angka tersebut resmi dari BPKP dan menjadi dasar penuntutan,” tegas Satria.

Ia juga menuturkan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.

MH dan WS langsung ditahan selama 20 hari, mulai 25 November hingga 14 Desember 2025, di Rutan Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi.

“Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi,” jelas Satria.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Acym)

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Berita ini 227 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru