Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal PT Pelindo I, Kejati Sumut Tetapkan Dua Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PjjarJakarta.Info – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melalui tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, kedua tersangka tersebut berinisial HAP dan BS. Atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 2 unit kapal pada PT. Pelabuhan Indonesia I (Pelindo).

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plt Kasipenkum) Kejati Sumut Muhammad Husairi, SH, MH mengatakan, hari ini kita menetapkan HAP dan BS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 2 unit kapal pada PT. Pelindo. Kita juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka ini yang kita titipkan pada Rutan Kelas I Tanjung Kusta, Medan.

“Kedua tersangka yakni HAP merupakan mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021. Keduanya diduga korupsi dalam proses pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2×1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018–2021,” terang Husairi kepada para pewarta, Kamis (25/9/2025).

Baca Juga :  HRS ke Hakim: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

Husairi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.

“Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp 92,35 miliar dan kerugian perekonomian negara setidaknya Rp 23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai sehingga tidak bisa dimanfaatkan.

Baca Juga :  Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

“Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Berita Terbaru