Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua  Umum LSM KAKI  Ganda, Sirait, S.H., M.H.

Ketua Umum LSM KAKI Ganda, Sirait, S.H., M.H.

Jakarta — Laporan dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang dilayangkan oleh Salahudin Pakaya, S.H., hingga kini belum menunjukkan progres berarti. Tiga bulan berlalu sejak laporan diterima Bareskrim Polri dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, namun penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) belum juga melakukan tindakan konkret.

Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTU124/III/2025/BARESKRIM dan LP/B/124/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Maret 2025. Perkara ini dilaporkan terkait dugaan pemalsuan keterangan dalam akta otentik oleh terlapor Usman Pulumuduyo, S.Hi., dan Winny Fatimah, S.H., M.Kn. Peristiwa diduga terjadi pada 20 April 2024 di kawasan Joglo, Jakarta Barat, dengan korban bernama Meli Tantu, Wakil Ketua II KUD Dharma Tani.

Baca Juga :  Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Menanggapi laporan dari Pihak Korban lambannya penanganan kasus ini, Ketua Umum LSM KAKI Ganda, Sirait, S.H., M.H., menyuarakan keprihatinannya. “Terlalu lama proses ini bergulir tanpa kejelasan. Kami mendesak Kapolda Metro Jaya untuk segera memberikan atensi khusus terhadap laporan ini,” ujar Sirait dalam keterangannya rabu (4/6/2025).

Senada, Burhanuddin, S.H., Sekjen Komite Anti Korupsi Indonesia, juga menyampaikan sorotan tajam atas mandeknya kasus tersebut. “Jika laporan masyarakat yang sudah sah diterima dan dilimpahkan tidak segera ditindaklanjuti, ini mencederai prinsip kepastian hukum dan kepercayaan publik pada institusi kepolisian,” tegasnya.

Menurut dokumen pelimpahan dari Bareskrim bernomor B/S194/III/RES.7.4/2025/Bareskrim tertanggal 6 Maret 2025, disebutkan bahwa karena locus delicti berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka penyidikan dilimpahkan untuk penanganan lebih lanjut oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Pasca Perppu Cipta Kerja di Kawasan Industri, Berikut 2 Isu yang Berkembang

Namun hingga kini, pelapor belum mendapatkan informasi perkembangan atau pemanggilan para pihak terkait.LSM KAKI Ganda Sirait Ketum Komite Anti Korupsi Indonesia meminta Kapolda Metro Jaya agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja tim penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Jangan sampai publik beranggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas dan menduga duga ada apa. Sudah waktunya Polda Metro Jaya menunjukkan keberpihakan kepada keadilan dan transparan dalam proses hukum,” Tutup nya.

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru