Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua  Umum LSM KAKI  Ganda, Sirait, S.H., M.H.

Ketua Umum LSM KAKI Ganda, Sirait, S.H., M.H.

Jakarta — Laporan dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang dilayangkan oleh Salahudin Pakaya, S.H., hingga kini belum menunjukkan progres berarti. Tiga bulan berlalu sejak laporan diterima Bareskrim Polri dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, namun penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) belum juga melakukan tindakan konkret.

Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTU124/III/2025/BARESKRIM dan LP/B/124/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Maret 2025. Perkara ini dilaporkan terkait dugaan pemalsuan keterangan dalam akta otentik oleh terlapor Usman Pulumuduyo, S.Hi., dan Winny Fatimah, S.H., M.Kn. Peristiwa diduga terjadi pada 20 April 2024 di kawasan Joglo, Jakarta Barat, dengan korban bernama Meli Tantu, Wakil Ketua II KUD Dharma Tani.

Baca Juga :  Hasil Tes Urine Iyut Bing Slamet Positif Narkoba

Menanggapi laporan dari Pihak Korban lambannya penanganan kasus ini, Ketua Umum LSM KAKI Ganda, Sirait, S.H., M.H., menyuarakan keprihatinannya. “Terlalu lama proses ini bergulir tanpa kejelasan. Kami mendesak Kapolda Metro Jaya untuk segera memberikan atensi khusus terhadap laporan ini,” ujar Sirait dalam keterangannya rabu (4/6/2025).

Senada, Burhanuddin, S.H., Sekjen Komite Anti Korupsi Indonesia, juga menyampaikan sorotan tajam atas mandeknya kasus tersebut. “Jika laporan masyarakat yang sudah sah diterima dan dilimpahkan tidak segera ditindaklanjuti, ini mencederai prinsip kepastian hukum dan kepercayaan publik pada institusi kepolisian,” tegasnya.

Menurut dokumen pelimpahan dari Bareskrim bernomor B/S194/III/RES.7.4/2025/Bareskrim tertanggal 6 Maret 2025, disebutkan bahwa karena locus delicti berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, maka penyidikan dilimpahkan untuk penanganan lebih lanjut oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  5 Pondasi Penting Kemajuan Desa

Namun hingga kini, pelapor belum mendapatkan informasi perkembangan atau pemanggilan para pihak terkait.LSM KAKI Ganda Sirait Ketum Komite Anti Korupsi Indonesia meminta Kapolda Metro Jaya agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja tim penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Jangan sampai publik beranggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas dan menduga duga ada apa. Sudah waktunya Polda Metro Jaya menunjukkan keberpihakan kepada keadilan dan transparan dalam proses hukum,” Tutup nya.

Berita Terkait

Kejagung Tahan Andri Mulyono Komisaris PT YAT, Pemasok Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG
Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis Bervariasi
PT Jakarta Hukum Kerry Adrianto Membayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Modus Pengkondisian Nadiem Makarim
Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara CV ABI
Paspor Ganda Anak, Imigrasi Jakarta Selatan Ajukan Pembatalan ke Ditjen
Terbukti Korupsi Program KB, Bendahara DPMG-PKB Aceh Divonis 6 Tahun Penjara
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43 WIB

Kejagung Tahan Andri Mulyono Komisaris PT YAT, Pemasok Motor Listrik BGN

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:30 WIB

PT Jakarta Hukum Kerry Adrianto Membayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Modus Pengkondisian Nadiem Makarim

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara CV ABI

Berita Terbaru

Hukam

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:23 WIB