Terkait Putusan Nurhadi Abdurrachman, KPK Ajukan Kasasi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 Juli 2021 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Upaya hukum kasasi atas putusan banding terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, dan menantunya, Rezky Herbiyono diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tim JPU [Jaksa Penuntut Umum] yang diwakili Wahyu Dwi Oktafianto hari ini menyatakan upaya hukum kasasi melalui Kepaniteraan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk perkara dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono,” ungkap Plt juru bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, Selasa (13/7/2021).

Sebagai informasi, kasasi ditempuh karena seluruh argumentasi yang menjadi dasar memori banding tim JPU KPK tidak diakomodasi oleh majelis hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Argumentasi itu di antaranya lama pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan dan jumlah uang suap dan gratifikasi belum sesuai dengan tuntutan.

Baca Juga :  Kasus Tanah PT Salve Veritate Berujung Pidana Eks Petinggi BPN DKI Jaya

“Serta yang utama terkait dengan kewajiban pembayaran uang pengganti [Rp83 miliar] bagi para terdakwa,” lanjut Ipi.

Sebelumnya, dalam putusan tanggal 28 Juni 2021, majelis hakim tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst.

Nurhadi divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan sekitar Rp49 miliar. Ia terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Nurhadi dan Rezky masing-masing divonis pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara bagi Nurhadi dan Rezky 11 tahun penjara.

Baca Juga :  Anak di Luar Kawin, Bagaimana Status Hukumnya?

Hakim menilai kedua terdakwa terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000,00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Angka ini lebih kecil daripada tuntutan jaksa yang menyebut nilai suap mencapai Rp45.726.955.000,00.

Selain itu, kedua terdakwa menerima gratifikasi sebesar Rp13.787.000.000 dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2016. Data ini juga berbeda dengan jaksa yang menyatakan penerimaan gratifikasi mencapai Rp37.287.000.000,00.

Berita Terkait

Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara
Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas
Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998
KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:14 WIB

Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:46 WIB

Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:27 WIB

Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Berita Terbaru