Terkait Putusan Nurhadi Abdurrachman, KPK Ajukan Kasasi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 Juli 2021 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Upaya hukum kasasi atas putusan banding terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, dan menantunya, Rezky Herbiyono diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tim JPU [Jaksa Penuntut Umum] yang diwakili Wahyu Dwi Oktafianto hari ini menyatakan upaya hukum kasasi melalui Kepaniteraan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk perkara dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono,” ungkap Plt juru bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, Selasa (13/7/2021).

Sebagai informasi, kasasi ditempuh karena seluruh argumentasi yang menjadi dasar memori banding tim JPU KPK tidak diakomodasi oleh majelis hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Argumentasi itu di antaranya lama pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan dan jumlah uang suap dan gratifikasi belum sesuai dengan tuntutan.

Baca Juga :  Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Delpedro Marhaen Dkk ke Pengadilan

“Serta yang utama terkait dengan kewajiban pembayaran uang pengganti [Rp83 miliar] bagi para terdakwa,” lanjut Ipi.

Sebelumnya, dalam putusan tanggal 28 Juni 2021, majelis hakim tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst.

Nurhadi divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan sekitar Rp49 miliar. Ia terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto, dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Nurhadi dan Rezky masing-masing divonis pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara bagi Nurhadi dan Rezky 11 tahun penjara.

Baca Juga :  Jampidum: Kejaksaan Siap Terapkan KUHP Baru Mulai Januari 2026

Hakim menilai kedua terdakwa terbukti menerima suap sebesar Rp35.726.955.000,00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Angka ini lebih kecil daripada tuntutan jaksa yang menyebut nilai suap mencapai Rp45.726.955.000,00.

Selain itu, kedua terdakwa menerima gratifikasi sebesar Rp13.787.000.000 dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2016. Data ini juga berbeda dengan jaksa yang menyatakan penerimaan gratifikasi mencapai Rp37.287.000.000,00.

Berita Terkait

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Berita Terbaru