Syarat Calon Hakim Diubah MA

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Juli 2021 - 04:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Peraturan (Perma) Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim diterbitkan Mahkamah Agung (MA). Pada aturan baru tersebut, MA membatasi calon hakim hanya dari analis perkara peradilan.

Analis perkara peradilan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan penelaahan perkara peradilan.

Perma 1/2021 ditandatangani oleh Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, pada 11 Juni 2021 dan mulai berlaku pada saat diundangkan yakni 16 Juni 2021.

“Calon hakim adalah Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Analis Perkara Peradilan tahun 2021,” demikian bunyi Pasal 1 ayat 3 Perma tersebut dikutip dari CNN Indonesia. Perma 1/2021 ini telah mendapat konfirmasi langsung dari Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.

Baca Juga :  Panduan Membuat Surat Gugatan Perdata

Pada bagian menimbang, Perma 1/2021 hadir karena aturan sebelumnya, yakni Perma 2/2017, sudah tidak lagi memenuhi kebutuhan MA saat ini. Terdapat tujuh Pasal dalam aturan baru tersebut.

Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pengadaan hakim diseleksi dari calon hakim yang berasal dari analis perkara pengadilan yang telah diangkat sebagai PNS dari penetapan kebutuhan calon PNS tahun 2021 dan memenuhi kualifikasi sebagai calon hakim di lingkungan MA.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Pertamina, JPU Bongkar Praktik Persekongkolan Melalui Barang Bukti Percakapan Elektronik

Adapun pengadaan hakim dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sedangkan Pasal 3 dijelaskan mekanisme pengadaan hakim, yakni melalui perencanaan, pengumuman pengadaan hakim, pelamaran, pelaksanaan seleksi, pengumuman hasil seleksi, pendidikan calon hakim, dan pengangkatan sebagai hakim.

“Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [16 Juni 2021],” sebagaimana bunyi Pasal II Perma 1/2021.

Sementara itu, Pasal 6 yang berisi ketentuan mengenai pengangkatan sebagai calon PNS/PNS/calon hakim ditetapkan oleh Sekretaris MA dihapus. Sebelumnya, pada Perma 2/2017, calon hakim disebutkan adalah calon PNS dan/atau PNS sebelum diangkat menjadi hakim.

Berita Terkait

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Berita Terbaru