Syarat Calon Hakim Diubah MA

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Juli 2021 - 04:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Peraturan (Perma) Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim diterbitkan Mahkamah Agung (MA). Pada aturan baru tersebut, MA membatasi calon hakim hanya dari analis perkara peradilan.

Analis perkara peradilan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan penelaahan perkara peradilan.

Perma 1/2021 ditandatangani oleh Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, pada 11 Juni 2021 dan mulai berlaku pada saat diundangkan yakni 16 Juni 2021.

“Calon hakim adalah Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Analis Perkara Peradilan tahun 2021,” demikian bunyi Pasal 1 ayat 3 Perma tersebut dikutip dari CNN Indonesia. Perma 1/2021 ini telah mendapat konfirmasi langsung dari Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.

Baca Juga :  Poin-poin Aturan Baru OJK Soal Perlindungan Konsumen

Pada bagian menimbang, Perma 1/2021 hadir karena aturan sebelumnya, yakni Perma 2/2017, sudah tidak lagi memenuhi kebutuhan MA saat ini. Terdapat tujuh Pasal dalam aturan baru tersebut.

Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pengadaan hakim diseleksi dari calon hakim yang berasal dari analis perkara pengadilan yang telah diangkat sebagai PNS dari penetapan kebutuhan calon PNS tahun 2021 dan memenuhi kualifikasi sebagai calon hakim di lingkungan MA.

Baca Juga :  Dilimpahkan ke PN Tipikor, Dua Penyuap Angin Prayitno Bakal Disidang

Adapun pengadaan hakim dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Sedangkan Pasal 3 dijelaskan mekanisme pengadaan hakim, yakni melalui perencanaan, pengumuman pengadaan hakim, pelamaran, pelaksanaan seleksi, pengumuman hasil seleksi, pendidikan calon hakim, dan pengangkatan sebagai hakim.

“Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [16 Juni 2021],” sebagaimana bunyi Pasal II Perma 1/2021.

Sementara itu, Pasal 6 yang berisi ketentuan mengenai pengangkatan sebagai calon PNS/PNS/calon hakim ditetapkan oleh Sekretaris MA dihapus. Sebelumnya, pada Perma 2/2017, calon hakim disebutkan adalah calon PNS dan/atau PNS sebelum diangkat menjadi hakim.

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
Polres Jakbar Bongkar Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran, Satu diantaranya Pelaku Direktur Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB