Lebaran semakin dekat, salah satu kewajiban pemberi kerja yang harus ditunaikan sebelum hari raya keagamaan adalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk buruh. Pemerintah telah menerbitkan panduan bagi buruh di seluruh Indonesia dalam pelaksanaan kebijakan pembayaran THR. Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Edaran yang diterbitkan 6 April 2022 itu mengatur pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
“Berdasarkan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Permenaker No.6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” begitu kutipan paragraf pertama surat edaran ini.
Edaran yang diteken Menaker Ida Fauziyah itu menekankan 6 poin dalam pelaksanaan pembayaran THR tahun 2022. Pertama, THR diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Baik itu melalui perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Kedua, soal besaran THR, bagi buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan 1 bulan upah. Bagi buruh yang masa kerjanya 1 bulan, tapi kurang dari 12 bulan, pemberian THR dihitung secara proporsional dengan rumus masa kerja per 12 dikali 1 bulan upah.
Ketiga, penghitungan besaran THR bagi buruh dengan perjanjian kerja harian lepas yakni bagi buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Bagi yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Keempat, buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Kelima, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, yang lebih besar dari nilai THR yang diatur dalam poin 2, maka besaran THR yang dibayar sesuai dengan perjanjian atau kebiasaan tersebut.
Keenam, THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan (H-7). Selain itu, seluruh Gubernur diminta mendorong perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk membayar THR kepada buruh sesuai aturan. Bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR.
Gubernur juga diperintahkan untuk membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Tahun 2022 guna mengantisipasi keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR. Posko itu terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan pembayaran THR harus sesuai peraturan perundang-undangan dimana THR dibayar paling lambat H-7. Besaran THR 1 bulan upah untuk buruh dengan masa kerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan besaran THR diberikan secara proporsional. Paling penting pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara bertahap.
“Tanpa dicicil alias kontan,” kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/4/2022) kemarin.
Ida mengingatkan THR diberikan kepada semua status pekerja baik itu pekerja tetap (perjanjian kerja waktu tidak tertentu), pekerja kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu), outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, supir dan pekerja rumah tangga. Ida juga mendorong perusahaan yang mengalami pertumbuhan positif untuk memberikan THR lebih dari 1 bulan upah.
Menurut Ida, pelaksanaan pembayaran THR sebagai salah satu upaya pemerintah mendongkrak daya beli masyarakat. Guna mengawasi pelaksanaan kebijakan ini Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk posko THR yang dapat dimanfaatkan pekerja dan pengusaha untuk berkonsultasi atau mengadukan kasus.
Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang mengatakan pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaannya. Dia mengingatkan ada sanksi bagi pengusaha yang tidak menunaikan kewajiban pembayaran THR ini.
Haiyani menyebut Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. “Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR,” ujarnya.