Beredar Film Animasi Hina Rasulullah, MUI Minta Aparat Tindak Tegas

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUI

MUI

PIJARJAKARTA | Majelis Ulama Indonesia meminta pemerintah terutama kepada pihak Kementrian Komunikasi Dan Informatika serta pihak kepolisian untuk dapat menghentikan peredaran youtube/video yang diduga kuat melakukan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Tak hanya itu, Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas meminta pihak berwajib menangkap pelaku yang memproduksi serta yang mengedarkannya pertama kali agar keresahan di kalangan umat islam tidak semakin meluas yang bisa berakibat kepada terganggunya stabilitas dan kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat di negeri ini.

“Dan hal itu tentu jelas-jelas sama-sama tidak kita inginkan,” kata dia, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga :  Proses Sertifikasi Halal pada UMKM dan Reguler

Pernyataan ini menyikapi beredarnya video Youtube dengan akun Sunnah Nabi. Di antara tayangan film animasi tersebut berjudul Nabi Muhammad Perencana Pernikahan. Film tersebut memuat beberapa kejanggalan yang menyudutkan Nabi Muhammad SAW, salah satunya ada visualisasi wajah Rasulullah SAW yang dilarang dalam Islam.

Buya Anwar menjelaskan, di bagian akhir video/youtube tersebut dikatakan oleh si narator bahwa dia (Muhammad) adalah seorang penjahat dengan kekuatan militer yang kuat. Untuk itu sang narator telah mengajak dan mempengaruhi para pemirsanya dengan membuat sebuah pertanyaan, ‘Apakah kalian benar-benar berpikir bahwa orang ini dapat membimbing kalian masuk surga?’

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Bogor Berhasil Tangkap Terpidana Kasus Penipuan yang Sempat Buron Selama 3 Tahun

Buya Anwar menegaskan, kalau cerita yang termuat dalam video tersebut diikuti dari awal sampai akhir, apalagi yang bersangkutan memperlihatkan sosok Nabi Muhammad yaitu suatu hal sangat tercela dan tabu dalam Islam, kita bisa membuat kesimpulan bahwa video dan youtbe ini dibuat oleh produsennya jelas-jelas adalah untuk menghina Islam dan melecehkan nabi Muhammad SAW yang itu semua tentu saja akan sangat-sangat menyakiti hati umat Islam tidak hanya umat islam di Indonesia tapi juga umat Islam di seluruh dunia. [MUI/ary]

Berita Terkait

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Rabu, 22 April 2026 - 10:46 WIB

Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta

Berita Terbaru