Serba-Serbi Binomo Hingga Affiliator yang Langgar Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 9 Maret 2022 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: CNBCIndonesia.com

Doc: CNBCIndonesia.com

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan sistem binary option dianggap sebagai bentuk perjudian online dan ilegal di mata hukum. Setidaknya sebanyak 92 situs binary option termasuk Binomo diklasifikasikan sebagai operator yang tidak berlisensi dan diblokir oleh pemerintah.

Binomo merupakan instrumen atau wadah investasi online yang dikemas sedemikian rupa hingga menyerupai trading atau platform investasi. Meski mempunyai sistem serupa, namun Binomo bukanlah platform investasi, Binomo merupakan trading yang berkedok judi.

Binomo menjadi perbincangan akhir-akhir ini lantaran dipromosikan oleh influencer dan selebritas Indonesia. Affiliator Binomo yang terkenal hingga terjerat kasus ini salah satunya adalah Indra Kenz.

Affiliator merupakan cara untuk menggembangkan bisnis melalui metode sosialisasi satu arah yang dilakukan oleh seseorang, dalam artian singkat affiliator hadir sebagai sales yang mempromosikan berbagai keuntungan dengan melakukan trading agar masyarakat tertarik mengikutinya.

Baca Juga :  Uang Tunai Rp21 T Disiapkan BI Jabar untuk Ramadan Tahun Ini

Affiliator akan mendapatkan komisi dari setiap transaksi yang berlangsung. Affiliator akan mendapatkan keuntungan sebesar 50% hingga 70% dari kekalahan konsumen pengguna Binomo.

Menjadi affilator dari sebuah program affiliate marketing tidak melanggar hukum, namun yang menjadi persoalan adalah ketika affiliator mendapatkan komisi dari kekalahan orang lain dalam bermain judi.

Hukuman bagi pelaku judi online dalam penanganan kasus ini berbeda dengan judi konvensional, hal ini dilihat berdasarkan pelaku judi online menggunakan sistem canggih yang berbeda dengan judi konvensional.

Baca Juga :  Besaran Fee Kurator dan Pengurus dalam Perkara PKPU dan Kepailitan

Sanksi daripada pelaku judi online yaitu pidana penjara paling lama selama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain melanggar hukum karena perjudian, affiliator Binomo juga melanggar UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No.32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

UU No.10 Tahun 2011 tentang Perdangangan Berjangka Komoditi melarang transaksi kontrak berjangka dengan cara memberi harapan berlebih hingga diluar kewajaran seperti yang dilakukan para affiliator.

Merujuk pada laman Pialang Berjangka Bappebti, Binomo tidak terdaftar sebagai daftar pialang berjangka yang mendapat nomor izin dari Bappebti. Sehingga Binomo hukumnya ilegal di Indonesia.

Berita Terkait

H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta
Rakor Bidang Polkam KADIN Indonesia Matangkan Rencana Revisi UU No. 1 Tahun 1987 Tentang KADIN Indonesia
Tinjau Pasar Induk, Gubernur Pramono Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil
Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadhan
KAI Daop 1 Jakarta Catat Lebih dari 425 Ribu Tiket Lebaran Terjual
Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi
Kepala Bapanas Pastikan Ketersediaan Beras Hadapi Bulan Ramadhan dan Lebaran
Presiden Jokowi Pastikan Bantuan Pangan Terus Bergulir
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:27 WIB

H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:30 WIB

Rakor Bidang Polkam KADIN Indonesia Matangkan Rencana Revisi UU No. 1 Tahun 1987 Tentang KADIN Indonesia

Senin, 10 Maret 2025 - 12:10 WIB

Tinjau Pasar Induk, Gubernur Pramono Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil

Senin, 3 Maret 2025 - 05:02 WIB

Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadhan

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:48 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Catat Lebih dari 425 Ribu Tiket Lebaran Terjual

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB