Rakor Bidang Polkam KADIN Indonesia Matangkan Rencana Revisi UU No. 1 Tahun 1987 Tentang KADIN Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi Bidang Polkam KADIN Indonesia. (Ist)

Rapat Koordinasi Bidang Polkam KADIN Indonesia. (Ist)

PIJAR | JAKARTA – Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) KADIN Indonesia Bambang Soesatyo menuturkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia merupakan landasan hukum yang penting bagi pengembangan sektor ekonomi di Indonesia. Namun, UU KADIN Indonesia yang telah berusia lebih dari tiga dekade, dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan tantangan dan dinamika ekonomi global serta kebutuhan domestik.

Karenanya, revisi UU No. 1 Tahun 1987 Tentang KADIN Indonesia menjadi krusial dalam mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun ekonomi yang inklusif, mempromosikan investasi, dan menciptakan lapangan kerja. Revisi UU KADIN Indonesia tidak hanya akan memberikan kekuatan bagi organisasi KADIN Indonesia dalam menjalankan fungsinya, tetapi juga akan menyesuaikan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo yang berfokus pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Revisi UU KADIN Indonesia merupakan langkah strategis yang tidak dapat diabaikan dalam mendukung pemerintahan dan program Asta Cita Presiden Prabowo. Melalui penguatan peran KADIN Indonesia, peningkatan daya saing industri, dan perbaikan tata kelola organisasi, revisi ini diharapkan dapat memainkan peranan penting dalam mencapai tujuan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan demikian, realisasi visi dan misi presiden akan semakin mudah dicapai, dan keuntungan bagi masyarakat luas dapat terwujud,” ujar Bamsoet saat Rapat Koordinasi Bidang Polkam KADIN Indonesia dengan Ketum KADIN Indonesia Anindya Bakrie di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga :  Besaran Fee Kurator dan Pengurus dalam Perkara PKPU dan Kepailitan

Hadir antara lain Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi, dan Pemberdayaan Daerah Erwin Aksa, Wakil Ketua Umum Bidang Politik Firman Soebagyo, Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Pemerintah Daerah Junaidi Elvis, Wakil Ketua Umum Bidang Keamanan dan Penegak Hukum Robert J Kardinal, Wakil Ketua Umum Bidang Pertahanan Andi Rahmat, dan Wakil Ketua Umum Bidang Informasi Strategis Joverly Slyvanny.

Bamsoet menjelaskan, revisi UU KADIN Indonesia dapat memperkuat peran asosiasi dalam perumusan kebijakan. Dalam mendukung program Asta Cita, dibutuhkan sinergi antara pemerintah dan sektor swasta. Melalui revisi ini, KADIN Indonesia akan memiliki kapasitas yang lebih baik untuk menyuarakan kepentingan para pelaku industri dan dunia usaha, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat lebih responsif terhadap kebutuhan pasar. Hal ini sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi dan inovasi.

“Revisi UU KADIN Indonesia juga dapat meningkatkan daya saing industri nasional. Dengan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada KADIN Indonesia untuk mengembangkan sektor-sektor strategis, pemerintah dapat mendorong kolaborasi antara pelaku usaha dan lembaga penelitian. Hal ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menciptakan ekonomi berbasis riset dan teknologi yang diharapkan dapat meningkatkan produktivitas nasional dan mendukung penciptaan lapangan kerja yang berkualitas,” kata Bamsoet.

Baca Juga :  Indonesia Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Pakistan

Ia juga memaparkan, revisi UU KADIN Indonesia akan memperkuat peran KADIN Indonesia dalam mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Menurut data dari Kementerian UMKM, UMKM di Indonesia berkontribusi sekitar 61% terhadap produk domestik bruto (PDB) dan menyerap 97% dari total tenaga kerja di Indonesia. KADIN Indonesia yang lebih kuat dapat menjadi fasilitator bagi UMKM membantu mereka mengakses pasar, teknologi, dan modal. Ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang inklusif.

“Revisi UU KADIN Indonesia juga penting untuk memperkuat tata kelola organisasi. Dengan pengaturan yang lebih jelas dan transparan, KADIN Indonesia dapat beroperasi dengan lebih efisien dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintahan untuk meningkatkan transparansi dan good government yang merupakan salah satu prinsip utama dalam program Asta Cita,” pungkasnya. (One)

Berita Terkait

H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta
Tinjau Pasar Induk, Gubernur Pramono Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil
Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadhan
KAI Daop 1 Jakarta Catat Lebih dari 425 Ribu Tiket Lebaran Terjual
Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi
Kepala Bapanas Pastikan Ketersediaan Beras Hadapi Bulan Ramadhan dan Lebaran
Presiden Jokowi Pastikan Bantuan Pangan Terus Bergulir
Menko Airlangga: Pemerintah Akselerasi Peningkatan Kinerja Ekspor Nasional
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:27 WIB

H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:30 WIB

Rakor Bidang Polkam KADIN Indonesia Matangkan Rencana Revisi UU No. 1 Tahun 1987 Tentang KADIN Indonesia

Senin, 10 Maret 2025 - 12:10 WIB

Tinjau Pasar Induk, Gubernur Pramono Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil

Senin, 3 Maret 2025 - 05:02 WIB

Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadhan

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:48 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Catat Lebih dari 425 Ribu Tiket Lebaran Terjual

Berita Terbaru

Politik

Haidar Alwi: Politik Butuh Nilai, Bukan Sekadar Strategi

Sabtu, 19 Jul 2025 - 11:49 WIB

Hukam

Bukti BPK: BI Lakukan Penggelapan Dana BLBI

Minggu, 22 Jun 2025 - 14:44 WIB