Jakarta – Kejaksaan RI menyampaikan capaian kinerja tahun 2025 Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) dalam perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif sebanyak 2.080 perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Umum (Jampidum) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum.
“Adapun lingkup bidang tindak pidana umum meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya,” ujar Anang dalam keterang pers capaian kinerja Kejaksaan tahun 2025, di Kejagung, Rabu (31/12/2025).

Anang menambahkan, Capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Umum sepanjang 2025, yaitu:
Sejak Januari s.d. Desember 2025, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 2.080 perkara:
Tak hanya itu, sampai dengan Desemper 2025 juga telah dibentuk 5.103 Rumah Restorative Justice dan 112 Balai Rehabilitasi.
Selama Januari sampai Desember 2025, terdapat 175.624 SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, 130.722 Tahap I Perkara, 115.745 Tahap II perkara, 110.208 perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, 96.690 perkara sudah memperoleh putusan, 99.491 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi. 4.074 upaya hukum banding, dan 2.985 upaya hukum kasasi.
“Capaian PNBP bidang tindak pidana umum dengan jumlah realisasi Rp453.798.398.340 (empat ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh rupiah),” tandasnya. (Acym)









