PIJAR | JAKARTA – Sengketa lahan TMB (Taman Maju Bersama) di Kalideres, Jakarta Barat yang diklaim milik Dinas Kehutanan Pemprov DKI Jakarta terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang lanjutan itu pihak saksi, yakni ahli waris Ishak Ayub siap menyampaikan keterangan untuk mengungkapkan kebenaran atas status lahan sengketa itu.
“Sidang diagendakan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 17 Maret 2020,” kata advokat Madsanih Manong dari Law Firm Madsanih Manong SH dan Rekan di Jakarta, Senin, 2/3/20.
Sebelumnya sidang berlangsung di lokasi sengketa pada Kamis, 20/2/20.
Semula, kata Madsanih, sidang yang akan menghadirkan saksi ahli waris Ishak Ayub dijadwalkan pada Selasa, 25 Februari 2020. Namun, akses menuju Pengadilan memang terhalang banjir pada hari itu sehingga dijawal ulang pada pertengahan Maret.
Dalam sengketa ini Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar perkara pedata perbuatan melawan hukum (PMH) antara Tergugat PT Tamara Green Garden dengan Penggugat Ahmad Benny Mutiara yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya dari Law Firm Madsanih Manong dan Rekan.
Perihal persidangan berikutnyaMadsanih menegaskan, pihak penggugat Ahmad Benny Mutiara mengatakan bahwa pihaknya sangat siap.
“Saksi-saksi yang akan kami ajukan yakni saksi fakta kami yang nantinya akan menjelaskan antara lain saksi yang menunggu lahan tersebut beberapa tahun,” kata Madsanih di kantornya di Jakarta, Senin (2/3/2020).
Selain itu, Madsanih mengklaim memiliki saksi yang mengeluarkan surat keterangan girik riwayat tanah.
“Kami akan hadirkan salah satu pejabat yang menanda tangani akte jual beli pada saat itu tahun 1981, 1982, 1983,” jelas Madsanih.
Terakhir, Madsanih memohon doa dan berharap agar semua tahapan agenda persidangan berjalan dengan lancar. Aamiin…