Sengketa 1,3 Ha Lahan Klaim Dishut DKI-Tamara Garden, Pewaris Ishak Ayub Jadi Saksi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2020 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Sengketa lahan TMB (Taman Maju Bersama) di Kalideres, Jakarta Barat yang diklaim milik Dinas Kehutanan Pemprov DKI Jakarta terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang lanjutan itu pihak saksi, yakni ahli waris Ishak Ayub siap menyampaikan keterangan untuk mengungkapkan kebenaran atas status lahan sengketa itu.

“Sidang diagendakan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 17 Maret 2020,” kata advokat Madsanih Manong dari Law Firm Madsanih Manong SH dan Rekan di Jakarta, Senin, 2/3/20.

Sebelumnya sidang berlangsung di lokasi sengketa pada Kamis, 20/2/20.

Baca Juga :  Fahira Idris: UU Keperawatan Sudah Komprehensif

Semula, kata Madsanih, sidang yang akan menghadirkan saksi ahli waris Ishak Ayub dijadwalkan pada Selasa, 25 Februari 2020. Namun, akses menuju Pengadilan memang terhalang banjir pada hari itu sehingga dijawal ulang pada pertengahan Maret.

Dalam sengketa ini Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar perkara pedata perbuatan melawan hukum (PMH) antara Tergugat PT Tamara Green Garden dengan Penggugat Ahmad Benny Mutiara yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya dari Law Firm Madsanih Manong dan Rekan.

Perihal persidangan berikutnyaMadsanih menegaskan, pihak penggugat Ahmad Benny Mutiara mengatakan bahwa pihaknya sangat siap.

Baca Juga :  Proyek Legislasi: Keadilan Restoratif dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia

“Saksi-saksi yang akan kami ajukan yakni saksi fakta kami yang nantinya akan menjelaskan antara lain saksi yang menunggu lahan tersebut beberapa tahun,” kata Madsanih di kantornya di Jakarta, Senin (2/3/2020).

Selain itu, Madsanih mengklaim memiliki saksi yang mengeluarkan surat keterangan girik riwayat tanah.

“Kami akan hadirkan salah satu pejabat yang menanda tangani akte jual beli pada saat itu tahun 1981, 1982, 1983,” jelas Madsanih.

Terakhir, Madsanih memohon doa dan berharap agar semua tahapan agenda persidangan berjalan dengan lancar. Aamiin…

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
Polres Jakbar Bongkar Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran, Satu diantaranya Pelaku Direktur Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB