Sengketa 1,3 Ha Lahan Klaim Dishut DKI-Tamara Garden, Pewaris Ishak Ayub Jadi Saksi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2020 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Sengketa lahan TMB (Taman Maju Bersama) di Kalideres, Jakarta Barat yang diklaim milik Dinas Kehutanan Pemprov DKI Jakarta terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam sidang lanjutan itu pihak saksi, yakni ahli waris Ishak Ayub siap menyampaikan keterangan untuk mengungkapkan kebenaran atas status lahan sengketa itu.

“Sidang diagendakan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 17 Maret 2020,” kata advokat Madsanih Manong dari Law Firm Madsanih Manong SH dan Rekan di Jakarta, Senin, 2/3/20.

Sebelumnya sidang berlangsung di lokasi sengketa pada Kamis, 20/2/20.

Baca Juga :  Upaya Hukum Banding, Kasasi, dan Verzet

Semula, kata Madsanih, sidang yang akan menghadirkan saksi ahli waris Ishak Ayub dijadwalkan pada Selasa, 25 Februari 2020. Namun, akses menuju Pengadilan memang terhalang banjir pada hari itu sehingga dijawal ulang pada pertengahan Maret.

Dalam sengketa ini Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar perkara pedata perbuatan melawan hukum (PMH) antara Tergugat PT Tamara Green Garden dengan Penggugat Ahmad Benny Mutiara yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya dari Law Firm Madsanih Manong dan Rekan.

Perihal persidangan berikutnyaMadsanih menegaskan, pihak penggugat Ahmad Benny Mutiara mengatakan bahwa pihaknya sangat siap.

Baca Juga :  Menakar Sanksi Berat 'Pengadil' Bila Terbukti Korupsi

“Saksi-saksi yang akan kami ajukan yakni saksi fakta kami yang nantinya akan menjelaskan antara lain saksi yang menunggu lahan tersebut beberapa tahun,” kata Madsanih di kantornya di Jakarta, Senin (2/3/2020).

Selain itu, Madsanih mengklaim memiliki saksi yang mengeluarkan surat keterangan girik riwayat tanah.

“Kami akan hadirkan salah satu pejabat yang menanda tangani akte jual beli pada saat itu tahun 1981, 1982, 1983,” jelas Madsanih.

Terakhir, Madsanih memohon doa dan berharap agar semua tahapan agenda persidangan berjalan dengan lancar. Aamiin…

Berita Terkait

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Berita Terbaru