Satgas SIRI Tangkap DPO Kasus Korupsi IPA SPAM IKK Sinjai Tengah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Tim Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan. DPO tersebut diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (30/1/2026).

Adapun Identitas Buronan yang berhasil ditangkap oleh Satgas SIRI, yaitu:

Nama/Inisial : GRP alias AGL
Usia/Tanggal lahir : 39 Tahun/24 Oktober 1986
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Bumi Permata Sudiang Blok D.2/06, RT 007/RW 016, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biring Kanaya, Kota Makassar

Baca Juga :  MA Tolak Gugatan Luhut Terkait Keabsahan Munas Peradi, Berikut Pertimbangannya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, kasus ini berawal pada 13 Januari 2025, setelah dilakukan pemanggilan secara patut oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai, GRP alias AGL mangkir dan tidak dapat dihubungi.

“Adapun yang bersangkutan dipanggil karena kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan instalasi pengelolaan air (IPA) SPAM IKK Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2021,” ujar Anang dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (30/1/2026).

Ia menambahkan, saat diamankan, Saksi GRP alias AGL bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.

Baca Juga :  Kejari Jakbar Menangkan Gugatan Pembatalan Perkawinan antara WNI dengan WN Arab Saudi

“Selanjutnya, saksi dititipkan sementara pada Posko Kejaksaan di Bandara Soekarno Hatta untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna proses lebih lanjut, ujarnya.

Anang juga menjelaskan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Dugaan Penyelewengan Kuota Pupuk Non Subsidi, Kejagung Teliti Keterlibatan Direktur dan Komisaris PT Pupuk Indonesia
Berkas Perkara Kasus Narkotika Dikembalikan kepada JPU, Begini Penjelasan PN Jakbar
Kejati Kalbar Tahap II Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja GKE Petra ke JPU
Putusan Inkrah Diabaikan, Kuasa Hukum Herman Darman Laporkan Dugaan Penyewaan Lahan Sengketa untuk MBG ke Pemkot Tangsel
Hadir di Tegah Masyarakat yang Membutuhkan, Kejati dan IAD Jabar Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana
Hadirkan Ahok Sebagai Saksi, JPU Tegaskan Hobi Bermain Golf Jajaran Direksi Pertamina Dibiayai Pihak Swasta
MAKKI: Keputusan terkait Kuota Pupuk Dilaksanakan Secara Transparan dan Bebas dari Konflik Kepentingan
Residivis Kasus Narkotika, Rahadian Bintang Purnama Dituntut 16 Tahun Penjara
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:45 WIB

Dugaan Penyelewengan Kuota Pupuk Non Subsidi, Kejagung Teliti Keterlibatan Direktur dan Komisaris PT Pupuk Indonesia

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:35 WIB

Berkas Perkara Kasus Narkotika Dikembalikan kepada JPU, Begini Penjelasan PN Jakbar

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:32 WIB

Kejati Kalbar Tahap II Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja GKE Petra ke JPU

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:47 WIB

Putusan Inkrah Diabaikan, Kuasa Hukum Herman Darman Laporkan Dugaan Penyewaan Lahan Sengketa untuk MBG ke Pemkot Tangsel

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:10 WIB

Hadir di Tegah Masyarakat yang Membutuhkan, Kejati dan IAD Jabar Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana

Berita Terbaru