Putusan Inkrah Diabaikan, Kuasa Hukum Herman Darman Laporkan Dugaan Penyewaan Lahan Sengketa untuk MBG ke Pemkot Tangsel

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanda Terima Surat.

Tanda Terima Surat.

PIJARJAKARTA.INFO, TANGERANG SELATAN – Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) diduga diabaikan secara terang-terangan. Lahan milik Herman Darman, yang telah dimenangkan melalui proses peradilan hingga tingkat banding, justru disebut dikontrakkan untuk kegiatan MBG oleh pihak tergugat Irvan Muliana Nugraha.

Padahal, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tangerang Nomor 95/Pdt.G/2023/PN Tng tertanggal 29 April 2024 yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 134/PDT/2024/PT.BTN, kepemilikan sah atas lahan seluas 804 meter persegi tersebut dinyatakan milik Herman Darman. Perkara itu kini telah inkrah, lantaran tergugat tidak lagi menempuh upaya hukum.

Namun ironisnya, di saat proses pengajuan eksekusi tengah berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang, kuasa hukum menemukan fakta bahwa objek sengketa justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak memiliki hak hukum, bahkan diduga disewakan kepada pihak ketiga.

Baca Juga :  Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum perdata. Ini adalah bentuk pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang sudah inkrah. Negara tidak boleh kalah oleh pihak yang secara sadar mengabaikan hukum,” tegas Madsanih Manong, kuasa hukum Herman Darman, Jumat (20/1/2026).

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menemukan adanya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di atas lahan tersebut. Atas dasar itu, pengaduan resmi telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, khususnya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata).

Madsanih secara tegas meminta Pemkot Tangerang Selatan dan Satpol PP untuk tidak ragu menegakkan Peraturan Daerah.

“Satpol PP adalah penegak perda. Jika bangunan itu ilegal dan berdiri di atas lahan bermasalah secara hukum, maka wajib disegel. Bila perlu, bongkar paksa. Jangan biarkan hukum dipermainkan,” katanya.

Baca Juga :  Terkait Putusan Nurhadi Abdurrachman, KPK Ajukan Kasasi

Lebih jauh, Madsanih menegaskan bahwa persoalan ini tidak berhenti pada ranah administrasi dan perdata. Proses pidana juga masih berjalan. Laporan pidana terhadap Irvan Muliana Nugraha telah rampung pada tahap penyelidikan dan kini menunggu gelar perkara di Polres Tangerang Selatan.

“Kami tidak ingin ada kesan hukum tumpul ke atas. Semua proses hukum sedang berjalan—perdata sudah inkrah, eksekusi sedang diproses, pidana menunggu gelar perkara. Kami akan kawal sampai ada kepastian hukum,” tandasnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi wibawa hukum dan pemerintah daerah, apakah mampu menegakkan putusan pengadilan atau justru membiarkan praktik-praktik yang berpotensi merusak kepastian hukum di daerah.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru