Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung RI (MARI) mengumumkan penjatuhan Sanksi/Hukuman Disiplin terhadap Hakim dan Aparatur di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya sepanjang periode Mei 2026 sebagaimana pengumuman Nomor: 2788/BP/PENG.KP.8.2/VI/2026 pada Rabu (3/6/2026).

Adapun sanksi/hukuman disiplin tersebut meliputi hakim sebanyak 19 orang dengan rincian Tingkat sanksi/hukuman berat sebanyak 3 orang, sedang 4 orang, dan ringan 12 orang.

Selanjutnya Panitera sebanyak 2 orang dengan rincian sanksi berat 1 orang dan ringan 1 orang, panitera pengganti sebanyak 2 orang dengan rincian sanksi/hukuman disiplin sedan 1 orang dan ringan 1 orang, serta pejabat fungsional sebanyak 2 orang yang mendapatkan sanksi/hukuman disiplin sedang.

Baca Juga :  Mengawal Revisi UU Cipta Kerja Sejalan Amar Putusan MK

Total pegawai MARI yang mendapatkan sanksi/hukuman disiplin tersebut, sebanyak 25 orang, dengan rincian 4 orang mendapatkan sanksi berat, 7 orang sanksi/hukuman disiplin sedang, dan sisanya sebanyak 14 orang sanksi/hukuman disiplin ringan.

Dengan adanya sanksi/hukuman disiplin ini, total jumlah sanksi/hukuman disiplin oleh BAWAS dalam kurun waktu Januari-Mei 2026, sebanyak 62 orang dengan rincian sanksi/hukuman disiplin berat sebanyak 14 orang, sedang 14 orang, dan ringan sebanyak 34 orang.

Baca Juga :  Semua Pemikiran Hukum Asing Harusnya di-Indonesia-kan dengan Pancasila

Adapun penjatuhan sanksi/hukuman disiplin tersebut dilakukan oleh Bawas Dalam rangka penguatan integritas dan disiplin aparatur peradilan. Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI kembali menindaklanjuti pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh beberapa pegawai dan aparatur peradilan. (Acym)

Berita Terkait

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Terkait Korupsi Tata Kelola MBG
Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi
PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim
Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Belum Mendapat Penjelasan Resmi
Lakukan Pendalaman Kasus Tambang di Kabupaten Nunukan, Kejati Kaltara Periksa 9 Saksi
Hisar Pardomuan Soroti Integritas Imigrasi dalam Polemik ITAS WNA Korea
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:54 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:09 WIB

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:07 WIB

Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:05 WIB

Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim

Berita Terbaru