Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung RI (MARI) mengumumkan penjatuhan Sanksi/Hukuman Disiplin terhadap Hakim dan Aparatur di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya sepanjang periode Mei 2026 sebagaimana pengumuman Nomor: 2788/BP/PENG.KP.8.2/VI/2026 pada Rabu (3/6/2026).

Adapun sanksi/hukuman disiplin tersebut meliputi hakim sebanyak 19 orang dengan rincian Tingkat sanksi/hukuman berat sebanyak 3 orang, sedang 4 orang, dan ringan 12 orang.

Selanjutnya Panitera sebanyak 2 orang dengan rincian sanksi berat 1 orang dan ringan 1 orang, panitera pengganti sebanyak 2 orang dengan rincian sanksi/hukuman disiplin sedan 1 orang dan ringan 1 orang, serta pejabat fungsional sebanyak 2 orang yang mendapatkan sanksi/hukuman disiplin sedang.

Baca Juga :  Beredar Film Animasi Hina Rasulullah, MUI Minta Aparat Tindak Tegas

Total pegawai MARI yang mendapatkan sanksi/hukuman disiplin tersebut, sebanyak 25 orang, dengan rincian 4 orang mendapatkan sanksi berat, 7 orang sanksi/hukuman disiplin sedang, dan sisanya sebanyak 14 orang sanksi/hukuman disiplin ringan.

Dengan adanya sanksi/hukuman disiplin ini, total jumlah sanksi/hukuman disiplin oleh BAWAS dalam kurun waktu Januari-Mei 2026, sebanyak 62 orang dengan rincian sanksi/hukuman disiplin berat sebanyak 14 orang, sedang 14 orang, dan ringan sebanyak 34 orang.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Utara Setujui Rehabilitasi Dua Pengguna Narkotika Melalui RJ

Adapun penjatuhan sanksi/hukuman disiplin tersebut dilakukan oleh Bawas Dalam rangka penguatan integritas dan disiplin aparatur peradilan. Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI kembali menindaklanjuti pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh beberapa pegawai dan aparatur peradilan. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru