Hadirkan Ahok Sebagai Saksi, JPU Tegaskan Hobi Bermain Golf Jajaran Direksi Pertamina Dibiayai Pihak Swasta

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Sidangan dugaan tindak pidana korupsi PT Pertamina kembali digelar dan terbuka untuk umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai eks Komisaris Utama PT Pertamina, Selasa (27/1/2026).

JPU Triyana Setia Putra menyampaikan perkembangan meskipun saksi tidak terlibat langsung dalam operasional harian, keterangan yang diberikan telah berhasil memotret adanya benang merah penyimpangan yang terjadi di Pertamina.

“Hal ini mencakup adanya ketidakwajaran dalam peningkatan kuota impor minyak mentah dan BBM yang kemudian berdampak pada tingginya biaya penyewaan kapal serta kebutuhan penyimpanan (storage),” ujar JPU Triyana.

Keterangan ini dinilai sangat krusial karena sejalan dengan keterangan saksi lainnya seperti mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati 2018-2024 dan mantan Wakil Menteri ESDM merangkap Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Arcandra Tahar, yang secara kolektif menggambarkan adanya penyimpangan tata kelola dari sektor hulu hingga hilir sepanjang periode 2013 hingga 2024.

Baca Juga :  10 Tahun Tak Dapat Ganti Rugi, 116 KK Korban Penggusuran Cengkareng Gugat Walikota & Gubernur DKI

“Salah satu poin utama yang disoroti adalah adanya faktor kepentingan pihak ketiga dalam pengambilan kebijakan perusahaan. Pada tahun 2014, terdapat penyewaan terminal BBM PT Orbit Terminal Merak yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh Pertamina, namun tetap dilakukan demi kepentingan Terdakwa Muhammad Kerry,” terang JPU Triyana.

JPU meyakini bahwa perbuatan melawan hukum yang terjadi di sektor hulu secara otomatis menciptakan mata rantai pelanggaran di sektor hilir, yang hingga saat ini dapat dibuktikan melalui keterangan para saksi di persidangan.

Baca Juga :  KPK Respons Kritik Menko Luhut Terhadap OTT Koruptor

Terkait isu konflik kepentingan, JPU memberikan tanggapan tegas mengenai fasilitas hobi seperti bermain golf yang melibatkan jajaran direksi.

JPU menyatakan bahwa aktivitas tersebut menjadi masalah hukum ketika dibiayai oleh pihak swasta atau pihak ketiga, karena menciptakan beban etis dan konflik kepentingan yang memengaruhi keputusan strategis BUMN.

Dalam perkara ini, JPU mengklaim telah memiliki bukti bahwa kegiatan golf para terdakwa dibiayai melalui operasional PT OTM, yang bertentangan dengan prinsip etika jabatan.

Menutup keterangannya, JPU menginformasikan bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli. Pihak penuntut akan menghadirkan Ahli Keuangan Negara serta Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) untuk membedah lebih dalam apakah kebijakan yang diambil oleh para Direksi Pertamina tersebut menyimpang secara hukum dan merugikan negara. (Acym)

Berita Terkait

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim
Apresiasi Putusan Bebas Tian Bahtiar, Iwakum: Perlindungan Pers Kian Dipertegas
Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun
Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina
Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim
Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja
Selain Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Ardianto Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun
Deterrent Effect Jadi Dasar PN Denpasar Jatuhkan Pidana Tambahan Deportasi
Berita ini 462 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:43 WIB

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:44 WIB

Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:29 WIB

Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja

Berita Terbaru