Jakarta – Sepanjang tahun 2025, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan eksternal dan penyampaian rekomendasi kebijakan kelembagaan guna mendorong profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas Kejaksaan Republik Indonesia.
Ketua Komjak RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., menyampaikan, dalam pelaksanaan pengawasan, Komisi Kejaksaan menerima 1.070 laporan pengaduan masyarakat (Dumas).
“Dengan 588 laporan ditujukan langsung kepada Komisi Kejaksaan dan menjadi fokus penanganan, sedangkan 453 laporan merupakan tembusan. Seluruh laporan diproses melalui mekanisme telaah dan rapat pleno Komisioner sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Prof. Puji dalam keterangan persnya kepada para pewarta, Kamis (8/1/2026).
Dalam menjalankan tugas pengawasan tersebut, Prof. Puji menambahkan, Komisi Kejaksaan memberikan perhatian terhadap sejumlah perkara dan peristiwa strategis yang menarik perhatian publik, mulai dari kasus timah, pertamina, dan lain-lain.
“Komisi Kejaksaan juga menaruh perhatian terhadap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Jaksa di beberapa tempat, yang dipandang sebagai momentum penguatan pengawasan, penegakan disiplin, dan pembenahan sistem pembinaaan di Kejaksaan,” ucapnya.
Selain itu, Ketua Komjak juga menyoroti peristiwa pembacokan terhadap Jaksa dan Pegawai Kejaksaan di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara, hal itu menjadi perhatian serius Komisi Kejaksaan terkait pentingnya perlindungan dan keamanan Aparatur Penegak Hukum (APH).
“Menyikapi hal tersebut, Komisi Kejaksaan menyampaikan rekomendasi kebijakan mengenai penyempurnaan tata kerja dan penguatan sistem perlindungan aparatur kejaksaan,” ungkap Guru Besar FH Universitas Sebelas Maret (UNS) itu.

Sementara itu, Komisioner Komjak RI Nurokhman mengatakan, sepanjang tahun 2025 berjalan, Komisi Kejaksaan telah menerbitkan 526 surat rekomendasi hasil pengawasan kepada Kejaksaan dan instansi terkait.
“Dari 464 rekomendasi yang disampaikan kepada Kejaksaan, sebanyak 402 rekomendasi atau 86,63 persen direspons dalam waktu kurang dari 3 bulan, mencerminkan meningkatnya sinergi kelembagaan,” ujar Nurokhman.
Omen sapaan akrab Nurokhman itu menambahkan, selain rekomendasi hasil pengawasan, Komisi Kejaksaan juga menyampaikan 7 rekomendasi kebijakan kelembagaan. Dalam rangka memperkuat rekomendasi kebijakan tersebut, Komisi Kejaksaan menyelenggarakan berbagai Focus Group Discussion (FGD) agar rekomendasi yang dihasilkan lebih bernas dan obyektif.
“Secara teknis Rekomendasi ini sebagian sudah kita sampaikan Jaksa Agung, dan detailingnya akan kita laporkan kepada Presiden,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan apresiasi kinerja, Komisi Kejaksaan menyelenggarakan Program Anugerah Komjak RI.
“Program ini ditujukan untuk memberikan penghargaan kepada satuan kerja (Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri), Jaksa, dan ASN non-Jaksa berprestasi, serta penghargaan khusus (posthumous) bagi insan Kejaksaan yang menunjukkan dedikasi dan pengabdian luar biasa,” ungkap Nurokhman.
Proses penilaian, ujarnya seraya menambahkan, dilaksanakan secara bertahap, objektif, transparan, dan akuntabel melalui rapat Dewan Juri, pengumpulan dan verifikasi data capaian kinerja serta prestasi periode 2024–2025, pemanfaatan basis data laporan pengaduan dan respons Komisi Kejaksaan, serta pelibatan pendapat publik melalui polling yang diumumkan secara terbuka.
“Penilaian dilanjutkan dengan seleksi nominasi, kunjungan verifikasi lapangan, wawancara oleh Dewan Penilai, hingga penetapan pemenang. Hasil akhir penilaian disampaikan kepada Komisi Kejaksaan dan akan diumumkan secara resmi pada peringatan Hari Lahir Komisi Kejaksaan, tanggal 07 Februari 2026 mendatang,” tandasnya.
Komisi Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pengawasan eksternal yang independen, akuntabel, dan berorientasi pada perbaikan kelembagaan serta penguatan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Republik Indonesia. (Acym)









