Jakarta – Merujuk dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, oleh karena nya ada peraturan-peraturan yang mengatur ialah Hukum yang berlaku di Indonesia, Hukum sendiri berupa sanksi dan norma yang berlaku dan di buat untuk mengatur suatu Hak dan kewajiban setiap warga negara, tujuan adanya suatu hukum ini untuk mewujudkan keadilan di dalam masyrakat
Setiap warga negara mempunyai kedudukan hukum yang sama dilihat juga dari penegasan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 Menegaskan semua warga negara bersamaan keududukan nya di dalam hukum, di negara Indonesia terdapat macam-macam Hukum yang perlu di ketahui oleh warga negara salah satunya ialah Hukum Perdata.
Hukum perdata disebut juga hukum Privat atau pribadi, hukum ini akan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan warga negara, di dalam mengatur Hukum Perdata, di terbitkanlah sebuah Kitab yang bernama KUHPER (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) di dalam nya ada 4 Bab antara lain :
Bab I Menjelaskan tentang Hukum perseorangan dan Hukum keluarga,
Bab II Menjelaskan tentang Hak dan kewajiban yang berkaitan dengan benda,
Bab III Menjelaskan tentang Perjanjian,
Bab IV Menjelaskan tentang Batas waktu dan Pembuktian
Sehubungan dengan hal tersebut Managing Partner dari Law Firm Madsanih Manong & Rekan Yaitu, Reza M Irfan, SH Saat di temui di Kantornya, Menjelaskan seputar Asas-asas yang di kenal di dalam Ilmu Hukum Perdata (22/07/2021)
Asas-Asas di dalam perjanjian terbagi atas 5 (Lima) Asas perjanjian yang di kenal menurut ilmu Hukum Perdata, di antara nya Yaitu Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom Of Contract) Asas Konsensualisme (Consensualism) Asas Kepastian Hukum (Pact Sunt Servanda) Asas itikad baik (Good Faith) dan Asas kepribadian (Personality)
Asas kebebasan berkontrak (Freedom Of Contract) Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan dan setiap orang dapat secara bebas membuat atau tidak membuat perjanjian mengadakan perjanjian dengan siapapun menentukan isi perjanjian pelaksanaan dan persyaratan nya menentukan bentuk perjanjian nya apakah berbentuk tulis dan lisan setiap orang dapat secara bebas membuat perjanjian, namun kebebasan itu tetap ada batasnya, yaitu selama kebebasan itu tetap berada di dalam batas-batas persyaratan nya dan selama memenuhi syarat sah nya perjanjian dan tidak melanggar hukum kesusilaan serta ketertiban umum
Asas Konsensualisme (Concensualism) Asas Konsensualime berati kesepakatan dan dapat di simpulkan dalam pasal 1320 Ayat (1) KUHPER, Dalam pasal tersebut salah satu syarat sah nya perjanjian antara kedua belah pihak, perjanjian sudah lahir sejak tercapai nya kata sepakat dinyatakan atau di ucapkan, sehingga tidak perlu lagi formalitas tertentu, kecuali dalam hal undang-undang memberikan syarat formalitas tertentu terhadap suatu perjanjian yang mensyaratkan harus tertulis.
Asas Kepastian Hukum (Pacta sunt servenda) menurut pasal 1338 ayat (1) KUHPERDATA semua perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, jika terjadi sengketa dalam pelaksanaan perjanjian, maka hakim dengan keputusan nya dapat memaksa agar pihak yang melanggar itu melaksanakan hak dan kewajiban nya sesuai dengan perjanjian, bahkan hakim dapat meminta pihak yang lain membayar ganti rugi putusan pengadilan itu merupakan jaminan bahwa hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian memiliki kepastian hukum, sehingga secara pasti memiliki perlindungan hukum
Asas itikad baik (Good Faith) Asas ini tercantum dalam pasal 1338 Ayat 3 KUH Perdata perjanjian harus di laksanakan dengan itikad baik dalam asas ini para pihak yaitu pihak kreditur dan debitur harus melaksanakan substansi kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh maupun kemauan baik dari para pihak, dengan itikad baik berati keadaan batin para pihak dalam membuat dan melaksanakan perjanjian haruslah jujur, terbuka dan saling percaya keadaan batin para pihak itu tidak boleh di cemari oleh maksud untuk melakukan tipu daya atau menutup-tutupi keadaan sebenarnya
Asas kepribadian (Personality) asas kepribadian berati isi perjanjian hanya mengikat para pihak secara personal dan tidak mengikat pihak-pihak lain yang tidak memberikan kesepakatan nya, seseorang hanya dapat mewakili dirinya sendiri dan tidak dapat mewakili orang lain dalam membuat perjanjian yang di buat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya
Demikian asas-asas yang di kenal di dalam ilmu Hukum Perdata (Febrinal)