Polisi Tetapkan Pelaku Penusukan Syeikh Ali Jaber Sebagai Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 14 September 2020 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Alfian Andrian (24), warga Jalan Tamin Gang Kemiri, Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat ditetapkan oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandar Lampung sebagai pelaku penusukan terhadap pendakwah, Syekh Ali Jaber.

“Dari hasil pemeriksaan semalam, statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tutur Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, Senin (14/9/2020).

Ketika ditanya mengenai kondisi kejiwaan tersangka, Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu psikiater dan kejiwaan dari Mabes Polri.

“Kita sudah datangi psikiater dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kurungan Nyawa semalam, tapi baru diagnosa awal dan itu masih kita dalami lagi sembari menunggu dari Mabes Polri,” ujarnya.

Kasus penyerangan tersebut, ucap Kombes Pol Yan Budi Jaya, pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut.

“Kita tetap proses kasusnya sesuai prosedur, untuk membuktikan tersangka Alfin ini benar atau tidak mengidap gangguan jiwa, pernah dirawat inap atau tidak. Kalau ada kartu kuning, bisa dipastikan mengalami gangguan jiwa,” jelas Yan Budi.

Baca Juga :  Fantasis, Nilai Uang Korupsi Mensos Juliari yang Disita KPK

Dia menerangkan terkait penentuan gangguan jiwa itu sendiri, akan diputuskan oleh hakim saat di persidangan nanti.

“Jadi untuk hal itu di persidangan yang menentukan, kalau kata hakim nanti memang mengalami gangguan jiwa itu kewenangan hakim. Dari pemeriksaan dokter ahli jiwa, itu kewenangan hakim. Yang jelas, kita tetap proses kasusnya sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan untuk segera proses dan limpahkan ke kejaksaan,” jelasnya.

Sementara pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung, belum menemukan arsip rekam medis Alfian Andrian yang ditetapkan tersangka kasus penyerangan terhadap Syekh Ali Jaber, Minggu sore (13/9/2020) kemarin.

“Ya kita sudah periksa arsip rekam medisnya hingga empat tahun terakhir ini, nama Alfin tidak ada dan terdata dalam arsip,” terang Kabag Humas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung, David.

Baca Juga :  Penadah Barang Curian, Berikut Ancamannya

David menerangkan kabar mengenai Alfian atau Alfin pernah berobat ke RSJ itu berasal dari kepolisian.

“Kalau informasi dari polisi, dia (Alfin) pernah ke UGD RSJ. Tapi tidak rawat inap, oleh karena itu kita minta pihak keluarga Alfin untuk datang dan menjelaskan kapan pernah berobatnya. Atau bisa juga, namanya tidak terdata karena pakai nama panggilan,” imbuhnyanya.

David menerangkan pihaknya sudah mendatangi Mapolresta Bandar Lampung pada Minggu malam, yakni untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka.

“Untuk hasilnya, belum ada kesimpulan karena inikan baru observasi awal. Mengenai kondisi kejiwaannya, maka dia (Alfin) harus dibawa ke RSJ untuk pemeriksaan mendalam lagi,” tutup dia. [uda]

Berita Terkait

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara
Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium
PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin
Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara
KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan
Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Sidang Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit PT Sritex, JPU Hadirkan Saksi Auditor Internal Bank
Penerapan KUHP dan KUHAP Nasional, Ditreskrimum PMJ Gelar Rakor Bersama Aspidum Tiga Kejati
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:43 WIB

Tak Mampu Hadirkan Terdakwa Kasus Narkotika ke Persidangan, PN Jakbar Kembalikan Berkas Perkara

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:38 WIB

Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU terkait Kasus Korupsi Penjualan Alumunium

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:03 WIB

Bobol Bank Jatim Cabang Jakarta, Bun Santoso Divonis 14 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

KPK Periksa Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di Pusdiklat Kejaksaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:02 WIB

Tanggapan Terhadap Eksepsi Nadiem Makarim, JPU: Penegakan Hukum Sudah Sesuai Prosedur

Berita Terbaru