Kiriman Makanan Cepat Basi, Tahanan KPK Minta Kompor

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2020 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dikirimi surat oleh sejumlah tahanan KPK. Mereka mengeluhkan tidak adanya fasilitas pemanas makanan di dalam rumah tahanan.

Permohonan ditujukan kepada Ketua dan para komisioner KPK.

Dalam surat tertanggal 8 April 2020 itu disebutkan beberapa argumentasi hukum terkait dengan fasilitas dan pembinaan yang menjadi hak para tahanan KPK. Diantaranya, PP 58/1999 tentang Syarat dan tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan, Permenkumham 6/2013 tentang Tatib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dan juga Peraturan Komisioner KPK 1/2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rutan KPK.

Para tahanan KPK mengeluhkan tidak adanya fasilitas pemanas makanan di dalam Rutan. Akibatnya, makanan sering basi dan dikhawatirkan mempengaruhi daya tahan tahanan di saat pedemik virus corona baru (Covid-19).

Baca Juga :  Tidak Yakin, Novel Minta Terdakwa Dibebaskan

Dalam surat itu, KPK diminta menfasilitasi para tahanan agar dapat mengkonsumsi makanan dari keluarga selama masa tahanan.

“Kami memahami keterbatasan anggaran penyediaan makanan tahanan oleh APBN menjadikan terbatasnya gizi makanan yang diberikan, bahkan di bawah standar kebutuhan pokok kalori harian tahanan, yang berdasarkan berita di televisi hanya senilai Rp32.000 perhari untuk 3 (tiga) kali makan,” bunyi isi surat tersebut.

Pada surat yang ditandatangani oleh 18 tahanan itu, menyebutkan bahwa selama ini makanan dari keluarga sering tidak bertahan lama, karena di dalam Rutan tidak disediakan alat pemanas berupa kompor. Untuk itu mereka berharap KPK menyediakan kompor, sehingga mereka tetap mengkonsumsi makanan sehat selama pademik Covid-19.

Baca Juga :  Kejati Kaltim Selamatkan Uang Negara Rp699 Miliar dari Kasus Korupsi Tambang JMB Group

“Mohon kiranya Rutan dapat dilengkapi dengan pemanas, baik berupa kompor gas ataupun listrik dan/atau kulkas. Hal ini agar makanan yang dikirim dari rumah dapat diperpanjang umurnya (lifetime-nya) sehingga tidak basi. Dalam hal Rutan tidak memiliki anggaran penyediaan, kiranya dapat diizinkan keluarga kami mengirimkannya dari rumah dengan sepengetahuan Karutan,” tambah tulisan tersebut.

Delapan belas tahanan yang membubuhkan tanda tangan itu diantaranya, Amril Mukminin, Markus nari, Andra Agus Salim, Miftahul Ulum, Beny Tjokro, M. Romahurmuziy, Darwan M, dan Nurdin basirun. Selain itu nama lainnya adalah, David Manibui, Rahardjo, Freddy L. Tobing, Sandjihitu Sangadji, Herry Nurhayat, Sendy Pericho, Judi Tetra Hastato, Yuli Dirga, Jumari dan Zainal Abidin.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru