PKS Kritisi Minimnya Waktu Pembahasan RUU DKJ: Terkesan Buru-buru!

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Januari 2024 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengkritisi terkait minimnya waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Hal itu termasuk juga mengenai polemik pemilihan gubernur DKJ yang dilakukan oleh presiden, bukan melalui pilkada sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ.
 
“(RUU DKJ) mesti dibahas di masa sidang ini, karena harus diketok selesai sebelum 15 Februari. Sementara tanggal 6 (februari) kita sudah reses lagi, jadi dari sekarang sampai tanggal 6 Februari akan dibahas. Pasal-pasal kontroversi akan dibuka akan dibuka ke publik dan kami berharap itu bisa dijaga bersama, termasuk kita tolak bahwa Gubernur DKI ditunjuk oleh Presiden,” kata Mardani, Selasa (16/1/2024).
 
Mardani juga menilai rentan waktu yang ada untuk membahas RUU DKJ ini dinilai kurang, sehingga ada terkesan buru-buru dari pemerintah untuk mengesahkan RUU DKJ ini.
 
“Terlalu terburu-buru. Karena saya kira ada kelalaian dari pemerintah mestinya dapat waktu dua tahun sejak undang-undang IKN disahkan mereka bisa menyiapkan untuk dibahas. Tapi karena memang disepakatinya di last minute, akhirnya yang terjadi kita akan membahasnya (RUU DKJ) secara rushing (terburu-buru),” sambung Politisi PKS ini.
 
Sebelumnya, Legislator Dapil DKI Jakarta I ini juga sempat menyatakan bahwa ia melihat ada kejanggalan dari munculnya RUU DKJ ini.
 
“Awal pembahasannya setahu saya (RUU) ini usulan pemerintah. Kami pernah diundang Kemendagri terkait ada draf RUU Daerah Khusus Jakarta dan kita di Komisi II lagi membahas. Tiba-tiba ada masuk dari Baleg undangan untuk membahas RUU DKJ ini usulan dari DPR. Ada yang gelap, Kalau di Komisi II, (RUU) ini masih inisiatifnya pemerintah tetapi ketika di Baleg berubah jadi inisiatifnya DPR,” pungkas Mardani.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengkritisi terkait minimnya waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Hal itu termasuk juga mengenai polemik pemilihan gubernur DKJ yang dilakukan oleh presiden, bukan melalui pilkada sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ. “(RUU DKJ) mesti dibahas di masa sidang ini, karena harus diketok selesai sebelum 15 Februari. Sementara tanggal 6 (februari) kita sudah reses lagi, jadi dari sekarang sampai tanggal 6 Februari akan dibahas. Pasal-pasal kontroversi akan dibuka akan dibuka ke publik dan kami berharap itu bisa dijaga bersama, termasuk kita tolak bahwa Gubernur DKI ditunjuk oleh Presiden,” kata Mardani, Selasa (16/1/2024). Mardani juga menilai rentan waktu yang ada untuk membahas RUU DKJ ini dinilai kurang, sehingga ada terkesan buru-buru dari pemerintah untuk mengesahkan RUU DKJ ini. “Terlalu terburu-buru. Karena saya kira ada kelalaian dari pemerintah mestinya dapat waktu dua tahun sejak undang-undang IKN disahkan mereka bisa menyiapkan untuk dibahas. Tapi karena memang disepakatinya di last minute, akhirnya yang terjadi kita akan membahasnya (RUU DKJ) secara rushing (terburu-buru),” sambung Politisi PKS ini. Sebelumnya, Legislator Dapil DKI Jakarta I ini juga sempat menyatakan bahwa ia melihat ada kejanggalan dari munculnya RUU DKJ ini. “Awal pembahasannya setahu saya (RUU) ini usulan pemerintah. Kami pernah diundang Kemendagri terkait ada draf RUU Daerah Khusus Jakarta dan kita di Komisi II lagi membahas. Tiba-tiba ada masuk dari Baleg undangan untuk membahas RUU DKJ ini usulan dari DPR. Ada yang gelap, Kalau di Komisi II, (RUU) ini masih inisiatifnya pemerintah tetapi ketika di Baleg berubah jadi inisiatifnya DPR,” pungkas Mardani.

pijarjakarta | Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengkritisi terkait minimnya waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Hal itu termasuk juga mengenai polemik pemilihan gubernur DKJ yang dilakukan oleh presiden, bukan melalui pilkada sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ.

“(RUU DKJ) mesti dibahas di masa sidang ini, karena harus diketok selesai sebelum 15 Februari. Sementara tanggal 6 (februari) kita sudah reses lagi, jadi dari sekarang sampai tanggal 6 Februari akan dibahas. Pasal-pasal kontroversi akan dibuka akan dibuka ke publik dan kami berharap itu bisa dijaga bersama, termasuk kita tolak bahwa Gubernur DKI ditunjuk oleh Presiden,” kata Mardani, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga :  Inilah yang Diperjuangkan Sandiaga Uno di PPP

Mardani juga menilai rentan waktu yang ada untuk membahas RUU DKJ ini dinilai kurang, sehingga ada terkesan buru-buru dari pemerintah untuk mengesahkan RUU DKJ ini.

“Terlalu terburu-buru. Karena saya kira ada kelalaian dari pemerintah mestinya dapat waktu dua tahun sejak undang-undang IKN disahkan mereka bisa menyiapkan untuk dibahas. Tapi karena memang disepakatinya di last minute, akhirnya yang terjadi kita akan membahasnya (RUU DKJ) secara rushing (terburu-buru),” sambung Politisi PKS ini.

Baca Juga :  PKS: ‘Error’ Sirekap Guncang Kredibilitas Pemilu

Sebelumnya, Legislator Dapil DKI Jakarta I ini juga sempat menyatakan bahwa ia melihat ada kejanggalan dari munculnya RUU DKJ ini.

“Awal pembahasannya setahu saya (RUU) ini usulan pemerintah. Kami pernah diundang Kemendagri terkait ada draf RUU Daerah Khusus Jakarta dan kita di Komisi II lagi membahas. Tiba-tiba ada masuk dari Baleg undangan untuk membahas RUU DKJ ini usulan dari DPR. Ada yang gelap, Kalau di Komisi II, (RUU) ini masih inisiatifnya pemerintah tetapi ketika di Baleg berubah jadi inisiatifnya DPR,” pungkas Mardani. [PKS/ary]

Berita Terkait

Dasco dan Komisi I Terima Koalisi Masyarakat Sipil, Bahas RUU TNI
DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna Hasil Reses ke-2
Ketum PBB Gugum Ridho Minta Pengurus Menjadi Penopang dan Penjaga Partai
Anggota Komisi III DPR Bamsoet: Pemberantasan Korupsi Minim Progres, Kerugian Negara Terus Meningkat
Ketua MPR RI Bamsoet: MPR Akan Gelar Sidang Paripurna September 2024
HNW: Demi Keadilan, Harusnya Koreksi Juga Presidential Threshold 20 Persen
NasDem Siap Menggunakan Hak Konstitusional untuk Mengajukan Hak Angket
Waspadai Tumpukan Utang, PKS: Lampu Kuning bagi Pemerintah!
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:14 WIB

Dasco dan Komisi I Terima Koalisi Masyarakat Sipil, Bahas RUU TNI

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:40 WIB

DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna Hasil Reses ke-2

Senin, 10 Maret 2025 - 17:55 WIB

Ketum PBB Gugum Ridho Minta Pengurus Menjadi Penopang dan Penjaga Partai

Jumat, 28 Februari 2025 - 08:28 WIB

Anggota Komisi III DPR Bamsoet: Pemberantasan Korupsi Minim Progres, Kerugian Negara Terus Meningkat

Minggu, 12 Mei 2024 - 15:00 WIB

Ketua MPR RI Bamsoet: MPR Akan Gelar Sidang Paripurna September 2024

Berita Terbaru