Perlindungan Kekayaan Intelektual Tingkatkan Nilai Ekonomi Usaha

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 26 Agustus 2022 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Isu-isu Strategis, Bane Raja Manalu menegaskan ekonomi kreatif adalah salah satu penopang pendapatan daerah. Pengusaha di daerah perlu memahami pelindungan kekayaan intelektual (KI) agar dapat memanfaatkan hak ekonominya secara maksimal.

“Memiliki merek, hak cipta, dan kekayaan intelektual lain itu penting sebab peluang kita untuk lebih banyak cuan jadi lebih besar,” ujar Bane.

Menurutnya, merek yang merupakan penanda yang memiliki daya pembeda dalam perdagangan barang atau jasa adalah sebuah investasi. Pada merek, barang/jasa yang ditawarkan melekat pula reputasi, kualitas, dan komitmen perusahaan produsen.

“Merek yang menjual air mineral banyak, tapi pasti ada di top of mind kita satu brand yang lebih baik dari yang lain. Dari sana kita jadi mewajari bahwa satu merek tersebut memiliki harga yang lebih tinggi karena dia diyakini lebih baik dari merek lain,” terang Bane.

Lebih dari itu, Bane juga menjelaskan bahwa sertifikat maupun surat pencatatan KI bisa dijadikan obyek pinjaman ke bank maupun nonbank. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif.

Baca Juga :  Masyarakat Sipil Layangkan Gugatan PMH Presiden dan Mendag Terkait Minyak Goreng

Menurut Bane, sertifikat dan pencatatan KI tidak hanya bermanfaat untuk meningkatkan nilai produk. Wirausahawan juga dapat mengajukan pinjaman pada bank dan nonbank dengan pelindungan KI. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) mengingatkan bahwa setiap hak cipta wajib dicatatkan ke DJKI. Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu membenarkan bahwa perlindungan hak cipta bersifat deklaratif, yaitu suatu karya akan terlindungi secara otomatis setelah karya tersebut dipublikasikan ke publik. Namun pencacatan diperlukan untuk memperkuat perlindungan hak cipta.

“Namun, untuk memperkuat pelindungan hak cipta, para pelaku seni dan insan kreatif perlu mencatatkan karya ciptanya ke DJKI. Hal ini berguna untuk memperkuat bukti kepemilikan manakala terjadi sengketa,” kata Razilu sebagaimana dikutip pada laman resmi DJKI, Senin (22/8).

Baca Juga :  Memahami Seluk Beluk dan Persiapan Hukum IPO di Indonesia

Razilu pun menyebutkan beberapa keuntungan dalam pencatatan hak cipta, diantaranya memudahkan pembuktian atas ciptaan yang dimiliki jika ada sengketa di pengadilan; Informasi ciptaan dan produk hak terkait yang dicatatkan akan dimasukkan dalam database DJKI; serta memberi rasa aman bagi pemilik hak cipta.

Sebelumnya, DJKI Kemkumham meluncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC) pada awal tahun lalu. Aplikasi POPHC secara resmi diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

POPHC merupakan sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) menjadi dalam hitungan menit. Sistem ini diluncurkan bersamaan dengan pencanangan 2022 sebagai Tahun Hak Cipta demi mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Berita Terkait

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini
MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia
Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling
Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI
Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure
Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:08 WIB

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini

Kamis, 10 September 2026 - 15:28 WIB

MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:56 WIB

Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:44 WIB

Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:07 WIB

Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure

Berita Terbaru