Perjalanan masih panjang, seorang pemuda berinsial H-S yang masih berusia 25 tahun ditahan oleh pihak yang berwajib di daerah Kota Bekasi karena kedapatan memiliki, mengusai Narkotika jenis (Shabu) seberat 0, 28 gram dan diduga mengedarkan narkotika di daerah Jakarta Barat.
Akibat perbuatannya, pemuda itu diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seperti dijelaskan dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Keberadaan HS masih mendekam di Lembaga Pemasyrakatan Kota Bekasi, proses persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi masih terus berjalan, tentu orang tua HS merasa cemas dan berharap Majelis Hakim yang menanganani perkara anaknya bisa membuka hati dan melihat fakta persidangan agar dapat memutus anaknya itu dengan hukuman yang ringan, bahkan orang tuanya berharap agar anaknya bisa ditempatkan ke Lembaga Rehabilitasi Sosial atau Lembaga Rehabilitasi Medis.

Pada tanggal 13 Juli 2021, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan, di dalam surat tuntutan yang menguraikan unsur-unsur apakah pemuda ini terbukti bersalah atau tidak, tenyata didalam surat tuntutannya pemuda malang ini belum terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dijelaskan didalam dakwaan primair Pasal 114 ayat (1) UU 35 /2009 (atau yang biasa dibilang sebagai pasal pengedar), tetapi HS terbukti memili, menguasai Narkotika Jenis shabu itu sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 dengan di tuntut 6 (enam) tahun 3 (tiga) bulan.
Mendengar tuntutannya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum melalui Zoom Meeting, orang tua HS bersedih dan berat menerima anaknya dituntut dengan hukum yang tinggi, tetapi begitulah keadaanya. Orang tuanya menganggap anaknya adalah seorang pencandu yang seharusnya dapat diobati dan disembuhkan oleh medis, agar ketergantungannya terhadap narkotika itu bisa berkurang
Sebagai Penasihat Hukum dari pemuda itu, saya betul-betul berusaha mempelajari surat Dakwaan, Keterangan Saksi-saksi, Alat Bukti, Petunjuk, dikarenakan keterangan saksi-saksi yang menyatakan pemuda itu memiliki narkotika untuk dikonsumsi sendiri oleh pemuda itu, maka keterangan saksi-saksi dan pemuda itu adalah point penting buat saya karena sebagaimana dijelaskan dalam pasal 188 ayat (1) dan (2) KUHAP keterangan saksi-saksi dan terdakwa dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk, maka kita masih bisa melakukan upaya yang terbaik dengan mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi), begitu ucap saya untuk menguatkan kedua orang tua pemuda itu.

Saya mempertanyakan ketika dakwaan primair Pasal 114 ayat (1) ini tidak terbukti terdakwa melakukannya, maka dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (1) ini apa konsekuensinya terhadap terdakwa, saya tetap melihat persoalan ini secara objektif, memang pemuda ini memiliki, menguasai narkotika, tetapi apakah tujuan kepemilikan narkotika itu untuk diedarkan atau dikonsumsi sendiri, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pencandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial yang menyatakan Point 2 Huruf B angka 1 :
Point 2 : Bahwa penerapan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a dan b Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat dijatuhkan pada klasifikasi tindak pidana sebagai berikut
B. Pada saat tertangkap tangan sesuai butir a diatas ditemukan barang bukti pemakaian 1(satu) hari dengan perincian antara lain sebagai berikuti
1. Kelompok metamphetamine (shabu) : 1 gram
Sebagaimana dijelaskan di atas pemuda itu memiliki narkotika tidak lebih dari 1 gram, jadi apakah pemuda itu harus tetap di hukum dengan Pidana Penjara atau ditempatkan ke Lembaga Rehabilitasi Sosial atau Lembaga Rehabiliatsi Medis.
Akan tetapi Seseorang yang belajar hukum pasti mengenal asas In Dubio Pro Reo yang artinya Lebih baik membebaskan 1000 (seribu) orang yang bersalah, daripada menghukum 1(satu) orang yang tidak bersalah, asas tersebut ditemukan dalam risalah seorang ahli hukum dari Milan yang bernama Egi dio Bossi (1487–1546). Oleh karena itu, sama-sama kita lihat nanti putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, apapun putusannya saya akan hormati.[]