PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan kegiatan PERISAI Eps.12 dengan tema, Tinjauan Pembaharuan KUHAP: Das Sollen Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana.

Paparan ini menjadi sorotan utama karena membahas transformasi mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia melalui pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tahun 2025 yang akan segera diberlakukan pada tahun 2026.

Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi menekankan bahwa pembaharuan KUHAP bukan sekadar revisi teknis, melainkan sebuah paradigm shift yang bertujuan menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, responsif terhadap perkembangan zaman, dan selaras dengan standar hukum internasional.

“KUHAP 2025 harus diperbaharui sebagai pembaruan hukum acara pidana yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat,” ujarnya itu dihadapan para Peserta PERISAI, Selasa (2/12/2025).

Baca Juga :  Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional

Prim Haryadi memaparkan beberapa pilar utama perubahan mendasar yang terjadi dalam KUHAP 2025 antara lain: Judicialized Criminal Procedure (Hakim menjadi kontrol proses peradilan pidana terdapat sekitar 44 wewenang baru yang diberikan kepada Ketua PN), Due Process & Perlindungan HAM (Setiap tindakan aparat penegak hukum harus memenuhi prosedur ketat dan memerlukan izin dari hakim).

KUHAP 2025 secara eksplisit juga mengakui dan mengatur mekanisme penyelesaian berbasis pemulihan (restorative justice). Penyelesaian luar pengadilan yang melibatkan korban, pelaku, dan komunitas kini diakui sebagai bagian sah dari proses hukum, terutama untuk tindak pidana ringan dan delik kekerasan dalam rumah tangga.

Ia memaparkan bahwa Praperadilan juga diperluas artinya obyek praperadilan kini mencakup tidak hanya penetapan tersangka atau penahanan. Tetapi, juga pemblokiran rekening, penyadapan komunikasi, dan pelarangan berpergian bagi tersangka. Ini memberi ruang lebih besar bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Juga :  Jika Istri yang Menggugat Cerai, Apakah Dapat Harta Gono-gini?

Namun di akhir sesi Ia menyoroti beberapa hal penting seperti interpretasi terhadap “pihak yang berkepentingan” dalam praperadilan. Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 76/PUU-X/2012, ia menegaskan bahwa pihak ketiga yang berkepentingan bukan hanya saksi atau korban, tetapi juga masyarakat luas yang dapat diwakili oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi masyarakat lainnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kepastian hukum terkait jangka waktu panggilan dalam praperadilan, yang harus diatur secara tegas agar tidak menimbulkan penundaan proses hukum.

Di akhir pemparannya, Prim Haryadi menegaskan bahwa KUHAP 2025 bukanlah akhir dari perjalanan reformasi hukum, melainkan awal dari sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, efisien, dan berkeadilan. (Acym)

Berita Terkait

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi
Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025
Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka
Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional
Penganugerahan Komjak RI 2025, Berikut Daftar Nominasi yang Lolos Hasil Rekapitulasi Tahap I
Kejari Tebing Tinggi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan BPBD
Kejati Sumut kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi PTPN I Sebesar Rp 113 Miliar
BPA Kejaksaan Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 Bermuatan Light Crude Oil Tahun 1997
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:44 WIB

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana

Senin, 1 Desember 2025 - 21:03 WIB

Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka

Sabtu, 29 November 2025 - 16:18 WIB

Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional

Berita Terbaru