Pelarian Mantan Kepala BPN Sanggau Berakhir

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 April 2021 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Pelarian mantan Kepala BPN Sanggau. Kaimantan Barat, Victor Simanjuntak berakhir sudah. Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri Sanggau dibantu Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menangkap pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020 lalu itu.

Saat djtangkap Tim Tabur gabungan, mantan Kepala BPN Sanggau berada di kediamannya, Jalan Nirwana Estate F. 19 RT.05/RW.013, Cibinong, Bogor. Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus membenarkan penangkapan tersebut. Dan menyampaikan saat ini terpidana sedang dalam perjalanan menuju Sanggau.

“Sedang menuju Sanggau. Mudah-mudahan kalau tidak ada halangan malam nanti sudah sampai,” ujarnya, Senin, 26/4/21. Menurut dia, selanjutnya Victor akan dieksekusi untuk menjalani hukumannya di Rutan Kelas II B Sanggau.

Victor Simanjuntak adalah terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Penyimpangan atau Pungutan Liar (pungli) terhadap Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Permohonan Pendaftaran Hak Atas Tanah pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Sanggau.

Baca Juga :  Sepanjang Tahun 2021, Sebanyak 122 Narapidana Terorisme Berikrar Setia NKRI

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1846 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019 terpidana Victor Simanjuntak dipidana dengan pidana penjara selama selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsider dua bulan kurungan. Ia menjadi DPO sejak 2020 lalu.

Baca Juga :  Humas Polri Sebut Irjen Remigius Mendaftar Secara Personal

“Dalam Putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi, putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun belum dilakukan eksekusi mengingat terpidana yang berstatus tahanan kota tidak berada lagi di tempat tinggalnya pada Jalan Ahmad Yani Nomor 12 Sanggau. Kemudian dinyatakan sebagai DPO sejak tahun 2020 sebelum ditangkap,” ungkap Firdaus. (Reza M Irfan)

Berita Terkait

Peluncuran FKPMS, KCD Wilayah III Jabar: Pencegahan Persoalan Sosial yang Muncul di Lingkungan Pelajar
Panglima TNI Resmikan Masjid Kubah Baret Merah di Bandung Barat
Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap
Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029
Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe
Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman
RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat
Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:45 WIB

Peluncuran FKPMS, KCD Wilayah III Jabar: Pencegahan Persoalan Sosial yang Muncul di Lingkungan Pelajar

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:32 WIB

Panglima TNI Resmikan Masjid Kubah Baret Merah di Bandung Barat

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:16 WIB

Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap

Rabu, 26 November 2025 - 21:55 WIB

Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029

Rabu, 12 November 2025 - 12:59 WIB

Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe

Berita Terbaru