Pelarian Mantan Kepala BPN Sanggau Berakhir

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 April 2021 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Pelarian mantan Kepala BPN Sanggau. Kaimantan Barat, Victor Simanjuntak berakhir sudah. Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri Sanggau dibantu Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menangkap pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2020 lalu itu.

Saat djtangkap Tim Tabur gabungan, mantan Kepala BPN Sanggau berada di kediamannya, Jalan Nirwana Estate F. 19 RT.05/RW.013, Cibinong, Bogor. Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus membenarkan penangkapan tersebut. Dan menyampaikan saat ini terpidana sedang dalam perjalanan menuju Sanggau.

“Sedang menuju Sanggau. Mudah-mudahan kalau tidak ada halangan malam nanti sudah sampai,” ujarnya, Senin, 26/4/21. Menurut dia, selanjutnya Victor akan dieksekusi untuk menjalani hukumannya di Rutan Kelas II B Sanggau.

Victor Simanjuntak adalah terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Penyimpangan atau Pungutan Liar (pungli) terhadap Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Permohonan Pendaftaran Hak Atas Tanah pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Sanggau.

Baca Juga :  Disetujui Jadi UU, Ini 20 Poin Perubahan UU Pembentukan Peraturan

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1846 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019 terpidana Victor Simanjuntak dipidana dengan pidana penjara selama selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- subsider dua bulan kurungan. Ia menjadi DPO sejak 2020 lalu.

Baca Juga :  Mantan Bupati Minut Vonnie A Panambunan Jadi Tahanan

“Dalam Putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi, putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun belum dilakukan eksekusi mengingat terpidana yang berstatus tahanan kota tidak berada lagi di tempat tinggalnya pada Jalan Ahmad Yani Nomor 12 Sanggau. Kemudian dinyatakan sebagai DPO sejak tahun 2020 sebelum ditangkap,” ungkap Firdaus. (Reza M Irfan)

Berita Terkait

Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap
Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029
Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe
Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman
RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat
Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris
Puan Minta Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri dan Disanksi Seberat-Beratnya!
Komisi XIII DPR fraksi PKB Desak Peningkatan Layanan Imigrasi di Daerah 3T
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:16 WIB

Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap

Rabu, 26 November 2025 - 21:55 WIB

Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029

Rabu, 12 November 2025 - 12:59 WIB

Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe

Selasa, 1 April 2025 - 10:11 WIB

Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman

Minggu, 23 Maret 2025 - 13:34 WIB

RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat

Berita Terbaru