PIJAR-JAKARTA – Grasi dan amnesti merupakan istilah yang sering ditemui di dalam perkara pidana. Sering dianggap sama, nyatanya grasi dan amnesti merupakan dua istilah dengan maksud yang berbeda dalam pelaksanaannya.
Grasi merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. grasi diatur dalam UU No. 22 Tahun 2002 Jo. UU No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi dan Putusan MK No.107/PUU-XII/2015.
Dalam pemberian grasi terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu dimohonkan oleh terpidana kepada Presiden dan putusan yang dapat dimintakan grasi adalah putusan pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling rendah 2 tahun.
Latar belakang pemberian grasi oleh Presiden dikarenakan seandainya dipandang adanya kekuranglayakan dalam penerapan hukum, maka pemberian grasi dalam hal ini adalah untuk memperbaiki penerapan hukum, serta seandainya dipandang bahwa para terpidana sangat dibutuhkan negara atau pada mereka terdapat penyesalan yang sangat mendalam, maka dalam hal ini pemberian grasi adalah demi kepentingan negara.
Apabila terpidana dijatuhi pidana mati, permohonan grasi dapat diajukan oleh keluarga tanpa persetujuan terpidana. Selain itu, menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM dapat meminta terpidana, kuasa hukum atau keluarga terpidana untuk mengajukan permohonan grasi demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan.
Permohonan grasi dapat diajukan dalam bentuk tertulis. Salinan permohonan grasi disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama yang diteruskan kepada Mahkamah Agung.
Grasi secara singkat merupakan permohonan ampun terpidana yang diajukan kepada presiden. seseorang yang mendapatkan grasi dari presiden adalah orang yang mengaku bersalah dan memohon pengampunan kepada Presiden sebagai kepala negara.
Terpidana dapat mendapat grasi dalam bentuk peringanan atau perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana, atau penghapusan pelaksanaan pidana. Tindak pidana yang diperbuat tidak hilang, tetapi pelaksanaan pidana seperti hukuman penjaranya yang diampuni.
Kemudian, amnesti diatur dalam UU Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Namun undang-undang tersebut tidak memberikan pengertian mengenai amnesti. Amnesti dapat diartikan sebagai pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
UU tersebut juga menyatakan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang yang diberikan amnesti dihapuskan. Sifat maupun kesalahan dari orang yang diberikan amnesti akan hilang, sehingga pemberian amnesti oleh Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung dan dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu.
Tidak terdapat peraturan khusus yang mengatur tata cara pengajuan amnesti. Namun, dalam praktiknya sekretaris negara akan membuat usulan daftar nama-nama narapidana yang akan mendapat amnesti.
Setelah penelaahan internal, usulan tersebut akan dikirimkan kepada DPR untuk mendapatkan tanggapan dengan mempertimbangkan tanggapan DPR. Apabila presiden menilai Presiden perlu diberikan, maka akan dikeluarkan Keputusan Presiden mengenai amnesti. Melalui Keputusan Presiden tersebut, narapidana akan dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan.
Pada praktiknya, amnesti diberikan kepada seseorang yang terbukti melakukan kejahatan politik. Amnesti diberikan oleh Presiden dengan mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Amnesti setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR dan diberikan kepada seseorang yang:
1. Sedang atau telah selesai menjalani pembinaan oleh yang berwajib
2. Sedang diperiksa atau ditahan dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau pemeriksaan di depan sidang pengadilan
3. Telah dijatuhi pidana, baik yang belum maupun yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
4. Sedang atau telah selesai menjalani pidana di dalam lembaga pemasyarakatan
Pemberian amnesti tidak harus mensyaratkan adanya permohonan dari tersangka, terdakwa atau terpidana. Pada amnesti terdakwa atau terpidana tidak harus mengakui kesalahan atau tindak pidana yang dituduhkan terhadapnya.









