Pengacara Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Diperiksa Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2020 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dikatakan Badan Reserse Kriminal Polri telah diperiksa dalam dugaan kasus tindak pidana pembuatan surat palsu untuk membantu buronan Djoko Tjandra berpergian selama berada di Indonesia.

“Sudah kami lakukan pemeriksaan kemarin (untuk Prasetijo Utomo). Tapi belum selesai, masih dalam proses berjalan,” tutur Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (22/7/2020).

Selain memeriksa perwira tinggi Polri itu, Argo menyebutkan penyidik juga sempat memanggil pengacara Djoko Tjandra berinisial ADK. Hanya saja, pemeriksaan tersebut masih belum rampung sehingga dia tidak dapat menyampaikan banyak informasi kepada publik.

Baca Juga :  Kenali 8 Hak-hak Pemilik Data Pribadi dalam RUU PDP

Pemeriksaan itu pun, pungkas Argo, akan dilanjutkan pada Rabu (22/7/2020) di Bareskrim Polri.

Sebagai informasi, pemeriksaan dilakukan untuk memeriksa prosedur pidana yang dilanggar dalam keluarnya surat jalan dari Jakarta menuju Pontianak pada akhir Juni lalu yang digunakan DJoko Tjandra.

“Nanti juga ada pemeriksaan lanjutan kepada pengacara ADK tadi, karena kemarin belum selesai. Kami semuanya memberikan hak-hak daripada saksi,” kata Argo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, diketahui Brigjen Prasetijo Utomo telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kakorwas Bareskrim Polri. Kala itu dia menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra guna berpergian dari Jakarta ke Pontianak pada Juni lalu.

Baca Juga :  Terkait Kasus Novel, LBH Pijar: Presiden Bisa Mengevaluasi Kinerja Aparat

Polri pun membentuk tim khusus untuk mengusut pelanggaran pidana dari keluarnya surat jalan tersebut. Sementara, Polri belum memiliki tersangka namun nantinya akan menggunakan pasal 263 (tentang surat palsu), 426 (tentang aparat yang membantu kabur), dan 221 (tentang membantu melarikan diri) untuk menjerat pelaku.

Terkait pelarian Djoko Tjandra di tengah status buronnya, Kapolri Jenderal Idham Azis juga sudah mencopot Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo dari jabatannya.

Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Propam dan dinyatakan telah melanggar etik. [ary]

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
Polres Jakbar Bongkar Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran, Satu diantaranya Pelaku Direktur Utama
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB