Melihat Bentuk Organisasi Advokat

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Agustus 2022 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Profesi advokat hingga kini masih menjadi profesi favorit bagi lulusan sarjana hukum. Pada tahun 1964, tepatnya pada tanggal 30 Agustus, lahir sebuah organisasi advokat yang bernama Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).

Pada kurun waktu 1977-1985, tidak ada organisasi advokat yang aktif di Indonesia. Pada era orde baru, ada kebijakan advokat diangkat oleh Menteri Kehakiman dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK).

Shalil Mangara Sitompul selaku Wakil Kedua DPN Peradi Bidang PKPA, Sertifikasi Advokat dan Kerjasama Perguruan Tinggi, mengungkapkan ada tiga bentuk organisasi advokat.

“Tiga bentuk organisasi advokat yang dikenal di dunia, yaitu single barmulti bar, dan federal,” ucapnya, pada Selasa (2/8).

Single bar merupakan suatu negara hanya memiliki satu organisasi advokat di suatu yurisprudensi. Organisasi lain tetap mungkin ada, tetapi hanya satu yang diakui negara dan para advokat wajib bergabung di dalamnya.

“Jenisnya termasuk dalam integrated/compulsory bar dalam  Pasal 30 ayat (2) UU No. 18 tahun 2003,” sambungnya.

Kedua adalah multibar, artinya di suatu negara memiliki lebih dari satu organisasi advokat, tapi minimal ada dua organisasi advokat.

Baca Juga :  Bakal Disahkan, Ini 13 Poin dalam RUU Perlindungan Data Pribadi

“Terdapat 2 model dalam multibar, yaitu advokat harus bergabung atau menjadi anggota dari salah satu organisasi advokat yang ada. Lalu yang kedua, advokat tidak harus bergabung atau menjadi anggota dari salah satu organisasi advokat yang ada,” ucapnya.

Selanjutnya yaitu federasi, yaitu bentuk organisasi advokat yang hampir sama dengan multi bar, namun memiliki perbedaan. Federasi adalah organisasi advokat yang lebih dari satu negara, tetapi dinaungi oleh satu organisasi federasi yang besar.

Di Indonesia, sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, bentuk organisasi advokat seharusnya single bar. Single bar yaitu Peradi yang diberikan kewenangan oleh UU Advokat, tapi saat ini masih memiliki beberapa persoalan.

Sebagai satu-satunya organisasi advokat di Indonesia, Peradi mendapatkan pengakuan dari Presiden Soeharto yang menjabat sebagai Presiden pada saat itu. Munculnya Peradi diikuti oleh profesi advokat lainnya, di antaranya Pusat Bantuan dan Pengabdian Hukum, Forum Studi dan Komunikasi Advokat, Himpunan Penasehat Hukum Indonesia, Bina Bantuan Hukum, Pernaja, dan LBH Kosgoro.

Baca Juga :  Pungli dan Jerat Hukumnya

Banyaknya wadah organisasi advokat berdampak terhadap politik di Indonesia, sehingga pemerintah meminta kepada seluruh advokat Indonesia yang tergabung didalam organisasi advokat lain, dan khususnya yang bergabung di Peradi membentuk suatu wadah tunggal yang memayungi segala organisasi advokat di Indonesia.

Organisasi advokat memiliki fungsi, di antaranya:

1.      Menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat

2.      Menyelenggarakan ujian advokat

3.      Mengangkat advokat yang telah lulus ujian advokat

4.      Menyusun kode etik advokat Indonesia

5.      Melakukan pengawasan terhadap advokat

6.      Memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat

7.      Menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi

Dalam mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab merupakan hal yang sangat penting.

Berita Terkait

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi
Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025
PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana
Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka
Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional
Penganugerahan Komjak RI 2025, Berikut Daftar Nominasi yang Lolos Hasil Rekapitulasi Tahap I
Kejari Tebing Tinggi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan BPBD
Kejati Sumut kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi PTPN I Sebesar Rp 113 Miliar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:44 WIB

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana

Senin, 1 Desember 2025 - 21:03 WIB

Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka

Sabtu, 29 November 2025 - 16:18 WIB

Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional

Berita Terbaru