Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan kartel minyak goreng dan CPO ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). MAKI menduga sembilan perusahaan telah melakukan ekspor besar-besaran, sehingga menyebabkan minyak goreng langka dan mahal.
“Sembilan perusahaan besar penjual CPO di Sumatera dan 1 perusahaan asing pembeli CPO dilaporkan ke KPPU,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (4/4).
Boyamin menyatakan bila memang terbukti adanya dugaan kartel, MAKI meminta KPPU menyita semua keuntungan dugaan kartel CPO.
Sebagaimana diketahui, KPPU di depan Rapat Kerja Komisi VI DPR RI telah menyampaikan informasi adanya dugaan kartel monopoli perdagangan CPO dan Minyak Goreng yang diduga menjadi penyebab langka dan mahalnya minyak goreng. KPPU juga menyatakan telah melakukan Penyelidikan berdasar satu bukti langsung dugaan kartel CPO/Minyak Goreng.
“Minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan Penyelidikan. Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa),” kata Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean, Senin (28/3).
Untuk melengkapi tindakan Penyelidikan KPPU tersebut, kata Boyamin, melalui saluran email pengaduan ke KPPU, MAKI telah menyampaikan data untuk memperkuat penyelidikan KPPU terkait dugaan kartel/monopoli CPO/minyak goreng yang menjadikan langka dan mahalnya minyak goreng di Indonesia 3 bulan terakhir.
Boyamin mengatakan MAKI ingin memberikan informasi tambahan mengenai dugaan kartel itu kepada KPPU. MAKI menduga 9 perusahaan itu melakukan ekspor dengan modus tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai sebanyak 10 persen. Caranya dengan menggunakan fasilitas Pusat Logistik Berikat di Sumatera. Boyamin mengatakan satu perusahaan pembeli minyak goreng dari 9 perusahaan itu tercatat melakukan transaksi sebanyak Rp1,1 triliun.
Adapun 9 perusahaan yang dilaporkan MAKI itu di antaranya, PT PA; PT EP; PT PI; PT BA; PT IT; PT NL: PT TJ; PT MS; dan PT SP. Sementara, perusahaan yang membeli berbasis di salah satu negara Asia Tenggara, yaitu VODF PTE LTD.
Menurut Boyamin, MAKI telah melayangkan laporan itu melalui surat elektronik. Selanjutnya, MAKI akan membuat laporan tertulis dan melengkapi bukti untuk diserahkan secara langsung ke KPPU.
Sebelumnya, MAKI mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) terkait kasus mafia minyak goreng yang batal diungkap.
Boyamin Saiman mengatakan dalam gugatan tersebut MAKI memohon Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memerintahkan Kemendag segera mengumumkan tersangka mafia minyak goreng.
“MAKI memohon Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pusat agar memberikan putusan memerintahkan Termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI segera melakukan penetapan tersangka atas tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng,” kata Boyamin.