Jakarta, 4 November 2025 – Kantor Hukum Madsanih Manong & Rekan melalui kuasa hukumnya, Madsanih, S.H., M.H. dan Reza Muhammad Irfan, S.H., secara resmi mengajukan permohonan eksekusi pengosongan atas putusan perkara perdata Nomor 95/Pdt.G/2023/PN.Tng Jo Nomor 134/PDT/2024/PT BTN kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA.
Permohonan tersebut diajukan untuk dan atas nama klien mereka, Herman Darman, warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang bertindak sebagai Penggugat dalam perkara dimaksud. Adapun permohonan ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 29 April 2024 yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten melalui putusan Nomor 134/PDT/2024/PT BTN pada tanggal 23 Juli 2024, dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Objek Perkara
Objek sengketa yang dimohonkan untuk dieksekusi berupa empat bidang tanah dengan total luas 804 meter persegi, yang terletak di Jalan Delima Mas No. 25, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Keempat bidang tanah tersebut masing-masing terdaftar atas nama Herman Darman dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 501, 5669, 5670, dan 5671, sebagaimana tercatat di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
Tahapan Aanmaning
Berdasarkan keterangan dalam surat permohonan, diketahui bahwa tahapan aanmaning (teguran) telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tangerang sebanyak tiga kali, yaitu:
• Aanmaning pertama pada 11 Februari 2025,
• Aanmaning kedua pada 30 April 2025, dan
• Aanmaning ketiga pada 19 Juni 2025.
Namun demikian, hingga tanggal diajukannya surat permohonan eksekusi, pihak Termohon Eksekusi, yaitu A.N. Nugraha, belum melaksanakan isi putusan secara sukarela.
Amar Putusan
Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 95/Pdt.G/2023/PN.Tng, majelis hakim antara lain memutuskan untuk:
1. Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya.
2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
3. Menyatakan bahwa objek sengketa adalah sah milik penggugat, Herman Darman.
4. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
5. Menghukum tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong dan baik.
6. Menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp10.300.000,-.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten melalui Putusan Nomor 134/PDT/2024/PT BTN tertanggal 23 Juli 2024, yang sekaligus menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000,-. Karena pihak tergugat tidak mengajukan kasasi, maka putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Permohonan Eksekusi
Dalam surat permohonannya, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa langkah eksekusi dilakukan karena tidak adanya itikad baik dari pihak termohon eksekusi untuk mematuhi putusan pengadilan.
“Hingga saat ini Termohon Eksekusi belum melaksanakan isi putusan secara sukarela. Oleh karena itu, kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang untuk segera melaksanakan eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Madsanih, S.H., M.H., dalam surat permohonannya.
Permohonan tersebut merupakan tindak lanjut atas seluruh proses hukum yang telah dijalankan sejak tahun 2023, dan menjadi upaya akhir pihak penggugat untuk memperoleh hak kepemilikan atas tanah yang telah ditetapkan sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.









