Kementerian PANRB Jadi Pilot Project Sistem Manajemen Kinerja PNS

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 April 2021 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk percepatan pelaksanaan aturan ini, Kementerian PANRB ditetapkan menjadi salah satu lokus proyek percontohan (_pilot project_) implementasi Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menuturkan, semangat yang dibangun dalam perencanaan kinerja dalam PermenPANRB ini adalah keselarasan kinerja antara kinerja organisasi dengan kinerja pegawai. Hal ini untuk memastikan semua kinerja pegawai berkontribusi dalam pencapaian sasaran kinerja organisasi.

“Jadi setiap pegawai punya sasaran kinerja yang kemudian dikombinasikan dengan sasaran kinerja organisasi. Pastikan ada keselarasan dan pegawai tidak jalan sendiri-sendiri,” jelas Atmaji dalam acara Sosialisasi PermenPANRB No. 8/2021 dan Launching Pilot Project Manajemen Kinerja PNS di Lingkungan Kementerian PANRB, secara virtual, Senin (05/4).

Dikatakan, dengan dikeluarkannya PermenPANRB No. 8/2021 ini, Kementerian PANRB telah menindaklanjuti salah satu amanat dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ASN mengamanatkan agar penilaian kinerja dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Baca Juga :  Hari Medsos Nasional, Kapolri Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Medsos

Pelaksanaan pilot project Sistem Manajemen Kinerja PNS akan dilaksanakan di seluruh unit kerja di Kementerian PANRB. Untuk itu Atmaji mengharapkan hasil dari pelaksanaan _pilot project_ tersebut dapat menjadi _good practice_ penerapan manajemen kinerja PNS di seluruh unit kerja Kementerian PANRB. Sehingga pada saat penerapan PermenPANRB No. 8/2021 di 1 Juli 2021 mendatang, seluruh pegawai Kementerian PANRB siap untuk mengimplementasikan. “Saya mengharapkan dukungan pimpinan unit kerja dan pegawai agar pelaksanaan _pilot project_ ini bisa terlaksana dengan baik,” tandas Atmaji.

Menyambung penjelasan Atmaji, Plt. Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengungkapkan bahwa substansi yang tertuang dalam PermenPANRB No. 8/2021 pada dasarnya mengacu pada Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP). Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas beberapa tahapan utama. Tahapan utama tersebut antara lain Perencanaan Kinerja; Pelaksanaan Kinerja, Pemantauan Kinerja dan Pembinaan Kinerja; Penilaian Kinerja; dan Tindak Lanjut.

Teguh mengatakan manajemen kinerja menjadi langkah penting dalam manajemen ASN berbasis sistem merit. Kinerja pegawai akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier PNS. Dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, disebutkan bahwa mutasi, promosi dan pengembangan kompetensi pegawai dilaksanakan berdasarkan kinerja. “Jadi kalau karier pegawai ingin lebih baik, maka kinerja akan menjadi unsur yang perlu dipertimbangkan dalam pengembangan karier,” imbuh Teguh.

Baca Juga :  Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi Cegah Kejahatan Lintas Batas

Selain menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier, penilaian kinerja dan pemeringkatan hasil kinerja pegawai dapat digunakan dalam manajemen talenta, pemberian tunjangan kinerja, _reward_ (penghargaan) dan _punishment_ (sanksi). Dengan diterbitkannya PermenPANRB No. 8/2021 ini diharapkan seluruh instansi pemerintah dapat mendukung percepatan manajemen ASN berdasarkan sistem merit.

Untuk menyamakan persepsi dan akselerasi pelaksanaan Sistem Manajemen Kinerja PNS di seluruh instansi pemerintah, Kementerian PANRB akan melaksanakan sosialisasi PermenPANRB No. 8/2021 tentang Manajemen Kinerja PNS. Sosialisasi ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada pekan kedua April mendatang. Pada sosialisasi ini, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah akan diberi penjelasan komprehensif terkait substansi dalam PermenPANRB No. 8/2021.

Berita Terkait

Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap
Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029
Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe
Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman
RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat
Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris
Puan Minta Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri dan Disanksi Seberat-Beratnya!
Komisi XIII DPR fraksi PKB Desak Peningkatan Layanan Imigrasi di Daerah 3T
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:16 WIB

Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap

Rabu, 26 November 2025 - 21:55 WIB

Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029

Rabu, 12 November 2025 - 12:59 WIB

Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe

Selasa, 1 April 2025 - 10:11 WIB

Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman

Minggu, 23 Maret 2025 - 13:34 WIB

RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat

Berita Terbaru