Kejati Kaltim Teken PKS dengan PT Pertamina Hulu Indonesia dan PT Pertamina Patra Niaga

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PT. Pertamina Hulu Indonesia (PHI) dan PT. Pertamina Patra Niaga guna pendamping dan penyelesaian masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Penandatanganan ini dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur Assoc. Prof. Dr. Suardi, S.H., M.H., bersama Direktur Utama PT. Pertamina Hulu Indonesia (PHI) Sunaryanto dan Executive General Manager PT. Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Isfahani, yang diselenggarakan di Grand Senyur Hotel Balikpapan, Senin (8/12/2025).

Saat penandatanganan kerjasama ini juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan oleh PT. Pertamina Hulu Indonesia kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang diserahkan langsung oleh Direktur Utama PT. Pertamina Hulu Indonesia (PHI) Sunaryanto kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH.MH atas dukungan dalam penyelamatan barang milik negara berupa tanah di area under muara Mahakam PT. Pertamina.

Setelah perjanjian kerjasama dilanjutkan dengan kegiatan Legal Preventive program, sinergi dan kolaborasi dalam rangka penyelamatan asset barang milik negara (PT. Pertamina) berupa tanah dilingkungan regional 3 Kaimantan.

Dalam sambutannya Senior Manager Legal Counsel PT. Pertamina Hulu Indonesia Ardhi Apriyanto menyampaikan permasalahan tanah diwilayah operasi migas sering kali bersifat komplek dari memiliki aspek historis yang panjang. Tidak jarang persoalan ini berlangsung bertahun-tahun melibatkan berbagai gugatan serta berpotensi menghambat bahkan menghentikan kegiatan operasi kemigasan pertamina hulu indonesia.

Pada titik tertentu, lanjut Ardhi, jalur hukum menjadi sebuah keniscayaan bukan sebagai bentuk konflik, melainkan sebagai instrument negara untuk menegakkan kepastian hukum dan melindungi asset strategis bangsa, namun demikian tentunya upaya dialog dan mediasi juga terbukti menjadi kunci penyelesaian permasalahan yang tetap kita kedepankan.

“Pertamina Hulu Indonesia percaya bahwa sinergi dan kolaborasi yang solid dan terarah merupakan kunci untuk menjamin keberlanjutan hulu migas di Indonesia sekaligus memastikan bahwa asset negara dikelola secara professional, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara,” ucapnya.

Baca Juga :  Lantik 22 Pejabat Eselon III, Kajati Sumut: Hadirkan Keadilan Hukum di Masyarakat dengan Penuh Integritas

Direktur Utama PT. Pertamina Hulu Indonesia Sunaryanto dalam sambutannya menyampaikan, Perjanjian Kerjasama ini merupakan suatu Langkah besar bagi pertamina hulu Indonesia dalam menyelesaikan perkara hukum yang dihadapi selama ini. Berkat dukungan dan sinergi dengan berbagai instansi, operasi hulu migas Kalimantan timur dapat terus berjalan.

“Oleh karena itu perjanjian Kerjasama antara Pertamina Hulu Indonesia dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadi hal strategis dalam peningkatan produksi migas dan mendukung ketahanan energi nasional,” beber Sunaryanto.

Saya berharap, tambah Sunaryanto, Perjanjian Kerjsama ini menjadi awal yang baik bagi seluruh perusahaan dan investasi dalam migas yang memiliki nilai tambah bagi masyarakat dan pemangku kepentingan khususnya Kalimantan timur.

Ditempat yang sama Perwakilan Kepala Divisi Hukum SKK Migas Alfalesa menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atas dukungannya.

Dengan adanya pendampingan hukum, ungkap Alfalesa seraya menambahkan, sinergi kelembagaan dan penguatan mekanisme preventif maka potensi sengketa dan hambatan hukum dapat ditekan sehingga focus utama industri migas dapat diarahkan untuk mendukung ketahanan energi nasional yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pertamina yang telah menyelenggarakan Legal Preventif tahun 2025, semoga dengan adanya kegiatan ini diharapkan terbangun sinergi dan kolaborasi antara industri hulu migas, kejaksaan dan kantor pertanahan, sehingga permasalahan hukum di pertamina antara lain terkait dengan pertanahan dapat mennemukan titik terang sehingga dapat selesai sesuai dengan yang diharapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kajati Kalimantan Timur Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., menyampaikan kerjasama ini dalam rangka optimalisasi tugas pokok dan fungsi masing-masing guna mengimplementasikan asta cita Presiden ke 2 mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru dan ke 7 memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Perubahan 12 Prosedur Persidangan KUHAP Nasional, APH Wajib Tahu!

Supardi menambahkan, maka dalam pelaksanaannya diperlukan koordinasi, dan kolaborasi dengan berbagai stakeholder. Guna meningkatkan produksi energi harus dibarengi dengan tindakan-tindakan yang sifatnya preventif untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan sehingga kedepannya tidak bersinggungan dengan permasalahan hukum dalam hal ini tindak pidana korupsi.

‘Sebagaimana kita ketahui maksud dan tujuan dari diadakannya perjanjian kerjasama ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak di bidang perdata dan tata usaha negara, meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan,” ujar Supardi.

Supardi juga menjelaskan, dengan pengikatan kerjasama ini nantinya akan bisa mengoptimalkan tugas dari Pertamina Hulu Indonesia dan Pertamina Patra Niaga sehingga target yang diharapkan pada tahun 2026 dapat tercapai dan semakin naik.

“Dengan tugas dan wewenang yang ada pada Kejaksaan diharapkan penyelamatan asset, perlindungan asset yang memang untuk kepentingan negara harus dikembalikan kembali kepada negara,” tandasnya.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH.MH, Direktur Utama PT. Pertamina Hulu Indonesia Sunaryanto, para asisten, dan kabag TU pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara, perwakilan dari kantor wilayah ATR/BPN Kalimantan Timur, Kepala Kantor Pertanahan Samarinda, perwakilan kepala divisi hukum SKK Migas, senior manager legal counsel PT. Pertamina Hulu Indonesia, General Manager zona 8,9 dan 10 serta Executive general manager PT. Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan. (Acym)

Berita Terkait

Wujudkan BUMD yang Bersih dan Akuntabel, Kejari Kabupaten Bogor Teken MoU dengan BPRS Tegar Beriman
MA Buka Seleksi Terbuka Panitera Muda Pidana dan Perdata Khusus 2026
Manjakan Nasabah, BRI BO Radio Dalam Tebar Promo Diskon 50 Persen di Old Chang Kee
Jalin Sinergitas Antar APH, Ketua PT Surabaya Terima Silaturahmi Kajati Jatim
BRI BO Radio Dalam Hadirkan Promo Cashback QRIS BRImo di Gerai Kopi ‘Dibawah Tangga’
Papan Bunga Hiasi Kemenimipas RI, Publik Soroti Pengawasan WNA di Bekasi
Kajati Kaltara Lantik Bangkit Sormin Jadi Wakajati, Ingatkan Kepercayaan Pimpinan Harus Dijawab dengan Kinerja Nyata.
Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen pada Mei 2026, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:48 WIB

Wujudkan BUMD yang Bersih dan Akuntabel, Kejari Kabupaten Bogor Teken MoU dengan BPRS Tegar Beriman

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:06 WIB

MA Buka Seleksi Terbuka Panitera Muda Pidana dan Perdata Khusus 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:59 WIB

Manjakan Nasabah, BRI BO Radio Dalam Tebar Promo Diskon 50 Persen di Old Chang Kee

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:12 WIB

Jalin Sinergitas Antar APH, Ketua PT Surabaya Terima Silaturahmi Kajati Jatim

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:08 WIB

BRI BO Radio Dalam Hadirkan Promo Cashback QRIS BRImo di Gerai Kopi ‘Dibawah Tangga’

Berita Terbaru

Nasional

Satgas PKH Kembali Serahkan Uang Rp10,2 Triliun ke Kas Negara

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:47 WIB