Kejari Jaksel Limpahkan 9 Tersangka Korupsi dan TPPU Tanihub kepada Penuntut Umum

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan penyerahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) terhadap 9 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tanihub kepada Penuntut Umum, Jumat (21/11/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Marcello Bellah, S.H., M.H., menyampaikan, dalam perkara ini terdapat Enam tersangka atas nama perseorangan yakni: tersangka berinisial IAS, ETPLT, DSW, AAH, NW, dan WG, dan Tigabtersangka korporasi yakni PT. THI, PT TSI dan PT TGI.

“Para tersangka dikenakan sangkaan melanggar Pasal 2 (1) Subs. Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal selama 20 tahun penjara,” terang Kajari Jaksel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/11/2025).

Baca Juga :  KPK Rekrut Penyidik ​​dari Polri dan Pegawai Internal Komi

Marcello menambahkan, Selain itu terhadap tersangka. IAS dan ETPLT juga disangkakan melakukan TPPU melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU dengan ancaman maksimal selama 20 tahun.

“Saat ini terhadap para tersangka perseorangan dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari kedepan sejak hari ini hingga 10 Desember 2025 di Rutan Cipinang dan Lapas Cipinang Jakarta Timur,” ujarnya.

Marcello juga menjelaskan, peran pada tersangka, yaitu tersangka IAS dan ETPLT selaku mantan Direktur Tanihub Group telah melakukan manipulasi laporan keuangan dalam rangka mendapat investasi dari PT MDI (Telkom Group) dan PT BVI (BRI Group).

“Sedangkan tersangka AAH telah tidak melakukan analisis pemberian investasi secara memadai dan DSW telah memutuskan pemberian investasi secara melawan hukum dari PT MDI. Selanjutnya NW, dan WG, telah memutuskan pemberian investasi dari PT BVI (BRI Group) secara melawan hukum,” bebernya.

Baca Juga :  Pakar Hukum Nilai Janggal Penyerang Novel Divonis Ringan

Bahwa total pencairan, ungkap Marcello seraya melanjutkan, dari investasi tersebut sebesar USD 25 juta yang terdiri dari USD 20 juta dari PT MDI, dan USD 5 juta dari PT BVI.

“Dalam pananganan perkara ini telah diserahkan dari Penyidik kepada Penuntut Umum Berkas Perkara dan Barang Bukti diantaranya beberapa bukti elektronik berupa handphone, buku rekening,
atm dan aset sebanyak 4 bidang tanah yang tersebar di Bandung dan Jabodetabek dengan nilai taksiran sementara lebih dari Rp 80 miliar,” tandasnya.

Selanjutnya akan disusun Dakwaan dan akan segera dilimpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Acym)

Berita Terkait

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi
Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025
PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana
Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka
Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional
Penganugerahan Komjak RI 2025, Berikut Daftar Nominasi yang Lolos Hasil Rekapitulasi Tahap I
Kejari Tebing Tinggi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan BPBD
Kejati Sumut kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi PTPN I Sebesar Rp 113 Miliar
Berita ini 185 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:44 WIB

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana

Senin, 1 Desember 2025 - 21:03 WIB

Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka

Sabtu, 29 November 2025 - 16:18 WIB

Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional

Berita Terbaru