Kejari Jaksel Limpahkan 9 Tersangka Korupsi dan TPPU Tanihub kepada Penuntut Umum

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan penyerahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) terhadap 9 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tanihub kepada Penuntut Umum, Jumat (21/11/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Marcello Bellah, S.H., M.H., menyampaikan, dalam perkara ini terdapat Enam tersangka atas nama perseorangan yakni: tersangka berinisial IAS, ETPLT, DSW, AAH, NW, dan WG, dan Tigabtersangka korporasi yakni PT. THI, PT TSI dan PT TGI.

“Para tersangka dikenakan sangkaan melanggar Pasal 2 (1) Subs. Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal selama 20 tahun penjara,” terang Kajari Jaksel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/11/2025).

Baca Juga :  4 Panduan Praktis Memahami UU Pelindungan Data Pribadi

Marcello menambahkan, Selain itu terhadap tersangka. IAS dan ETPLT juga disangkakan melakukan TPPU melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU dengan ancaman maksimal selama 20 tahun.

“Saat ini terhadap para tersangka perseorangan dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari kedepan sejak hari ini hingga 10 Desember 2025 di Rutan Cipinang dan Lapas Cipinang Jakarta Timur,” ujarnya.

Marcello juga menjelaskan, peran pada tersangka, yaitu tersangka IAS dan ETPLT selaku mantan Direktur Tanihub Group telah melakukan manipulasi laporan keuangan dalam rangka mendapat investasi dari PT MDI (Telkom Group) dan PT BVI (BRI Group).

“Sedangkan tersangka AAH telah tidak melakukan analisis pemberian investasi secara memadai dan DSW telah memutuskan pemberian investasi secara melawan hukum dari PT MDI. Selanjutnya NW, dan WG, telah memutuskan pemberian investasi dari PT BVI (BRI Group) secara melawan hukum,” bebernya.

Baca Juga :  Penerapan KUHP Baru, Laras Faizati Divonis Pidana 6 Bulan Masa Percobaan

Bahwa total pencairan, ungkap Marcello seraya melanjutkan, dari investasi tersebut sebesar USD 25 juta yang terdiri dari USD 20 juta dari PT MDI, dan USD 5 juta dari PT BVI.

“Dalam pananganan perkara ini telah diserahkan dari Penyidik kepada Penuntut Umum Berkas Perkara dan Barang Bukti diantaranya beberapa bukti elektronik berupa handphone, buku rekening,
atm dan aset sebanyak 4 bidang tanah yang tersebar di Bandung dan Jabodetabek dengan nilai taksiran sementara lebih dari Rp 80 miliar,” tandasnya.

Selanjutnya akan disusun Dakwaan dan akan segera dilimpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru