Kejari Jaksel Limpahkan 9 Tersangka Korupsi dan TPPU Tanihub kepada Penuntut Umum

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan penyerahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) terhadap 9 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tanihub kepada Penuntut Umum, Jumat (21/11/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Marcello Bellah, S.H., M.H., menyampaikan, dalam perkara ini terdapat Enam tersangka atas nama perseorangan yakni: tersangka berinisial IAS, ETPLT, DSW, AAH, NW, dan WG, dan Tigabtersangka korporasi yakni PT. THI, PT TSI dan PT TGI.

“Para tersangka dikenakan sangkaan melanggar Pasal 2 (1) Subs. Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal selama 20 tahun penjara,” terang Kajari Jaksel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/11/2025).

Baca Juga :  Pentingnya Pemahaman Socio Legal dalam Pendidikan Tinggi Hukum

Marcello menambahkan, Selain itu terhadap tersangka. IAS dan ETPLT juga disangkakan melakukan TPPU melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU dengan ancaman maksimal selama 20 tahun.

“Saat ini terhadap para tersangka perseorangan dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari kedepan sejak hari ini hingga 10 Desember 2025 di Rutan Cipinang dan Lapas Cipinang Jakarta Timur,” ujarnya.

Marcello juga menjelaskan, peran pada tersangka, yaitu tersangka IAS dan ETPLT selaku mantan Direktur Tanihub Group telah melakukan manipulasi laporan keuangan dalam rangka mendapat investasi dari PT MDI (Telkom Group) dan PT BVI (BRI Group).

“Sedangkan tersangka AAH telah tidak melakukan analisis pemberian investasi secara memadai dan DSW telah memutuskan pemberian investasi secara melawan hukum dari PT MDI. Selanjutnya NW, dan WG, telah memutuskan pemberian investasi dari PT BVI (BRI Group) secara melawan hukum,” bebernya.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Amankan 15 Tersangka Sindikat Mafia Tanah

Bahwa total pencairan, ungkap Marcello seraya melanjutkan, dari investasi tersebut sebesar USD 25 juta yang terdiri dari USD 20 juta dari PT MDI, dan USD 5 juta dari PT BVI.

“Dalam pananganan perkara ini telah diserahkan dari Penyidik kepada Penuntut Umum Berkas Perkara dan Barang Bukti diantaranya beberapa bukti elektronik berupa handphone, buku rekening,
atm dan aset sebanyak 4 bidang tanah yang tersebar di Bandung dan Jabodetabek dengan nilai taksiran sementara lebih dari Rp 80 miliar,” tandasnya.

Selanjutnya akan disusun Dakwaan dan akan segera dilimpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Acym)

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus
Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Berita ini 213 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:57 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:35 WIB

Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Berita Terbaru