Kejari Jaksel Limpahkan 9 Tersangka Korupsi dan TPPU Tanihub kepada Penuntut Umum

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) melakukan penyerahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) terhadap 9 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tanihub kepada Penuntut Umum, Jumat (21/11/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Marcello Bellah, S.H., M.H., menyampaikan, dalam perkara ini terdapat Enam tersangka atas nama perseorangan yakni: tersangka berinisial IAS, ETPLT, DSW, AAH, NW, dan WG, dan Tigabtersangka korporasi yakni PT. THI, PT TSI dan PT TGI.

“Para tersangka dikenakan sangkaan melanggar Pasal 2 (1) Subs. Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal selama 20 tahun penjara,” terang Kajari Jaksel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/11/2025).

Baca Juga :  PKS Dukung Kapolri Kejar dan Pulangkan Bandar Judi Online di LN

Marcello menambahkan, Selain itu terhadap tersangka. IAS dan ETPLT juga disangkakan melakukan TPPU melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU dengan ancaman maksimal selama 20 tahun.

“Saat ini terhadap para tersangka perseorangan dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari kedepan sejak hari ini hingga 10 Desember 2025 di Rutan Cipinang dan Lapas Cipinang Jakarta Timur,” ujarnya.

Marcello juga menjelaskan, peran pada tersangka, yaitu tersangka IAS dan ETPLT selaku mantan Direktur Tanihub Group telah melakukan manipulasi laporan keuangan dalam rangka mendapat investasi dari PT MDI (Telkom Group) dan PT BVI (BRI Group).

“Sedangkan tersangka AAH telah tidak melakukan analisis pemberian investasi secara memadai dan DSW telah memutuskan pemberian investasi secara melawan hukum dari PT MDI. Selanjutnya NW, dan WG, telah memutuskan pemberian investasi dari PT BVI (BRI Group) secara melawan hukum,” bebernya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Saksikan Penyerahan Pesawat Hercules untuk TNI AU

Bahwa total pencairan, ungkap Marcello seraya melanjutkan, dari investasi tersebut sebesar USD 25 juta yang terdiri dari USD 20 juta dari PT MDI, dan USD 5 juta dari PT BVI.

“Dalam pananganan perkara ini telah diserahkan dari Penyidik kepada Penuntut Umum Berkas Perkara dan Barang Bukti diantaranya beberapa bukti elektronik berupa handphone, buku rekening,
atm dan aset sebanyak 4 bidang tanah yang tersebar di Bandung dan Jabodetabek dengan nilai taksiran sementara lebih dari Rp 80 miliar,” tandasnya.

Selanjutnya akan disusun Dakwaan dan akan segera dilimpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Acym)

Berita Terkait

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Terkait Korupsi Tata Kelola MBG
Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026
Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi
PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim
Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Belum Mendapat Penjelasan Resmi
Lakukan Pendalaman Kasus Tambang di Kabupaten Nunukan, Kejati Kaltara Periksa 9 Saksi
Berita ini 213 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:54 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:09 WIB

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:07 WIB

Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:05 WIB

Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim

Berita Terbaru