Ingat, UU Cipta Kerja Ubah Ketentuan Daluwarsa Gugatan PHK

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 29 Maret 2022 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Kompas.com

Doc: Kompas.com

Ketentuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah diatur dalam sejumlah regulasi antara lain UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Namun, semenjak UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diundangkan, ketentuan mengenai perselisihan hubungan industrial telah diubah sebagian.

Advokat sekaligus praktisi hukum ketenagakerjaan, Juanda Pangaribuan, mengatakan UU No.2 Tahun 2004 tidak masuk dalam kategori UU yang diubah melalui UU No.11 Tahun 2020. Kendati demikian, perubahan sebagian ketentuan perselisihan hubungan industrial dalam UU No.13 Tahun 2003 melalui UU No.11 Tahun 2020 berdampak terhadap pelaksanaan sebagian ketentuan UU No.2 Tahun 2004.

“Walau UU No.2 Tahun 2004 tidak diubah, tapi terbitnya UU No.11 Tahun 2020 berdampak terhadap UU No.2 Tahun 2004,” katanya dalam Diskusi Interaktif Hukumonline 2022 bertema “Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)” Day 1, Senin (28/03/2022).

Juanda memberi contoh UU No.13 Tahun 2003 mengatur tentang waktu daluwarsa bagi buruh menuntut haknya baik yang timbul pada saat terjadinya hubungan kerja dan ketika berakhirnya hubungan kerja atau mengalami PHK. Misalnya, pasal 96 yang menyebut tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi daluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 tahun sejak timbulnya hak.

Baca Juga :  Satgas SIRI Tangkap DPO Kasus Korupsi IPA SPAM IKK Sinjai Tengah

Ketentuan pasal 96 itu dibatalkan MK melalui putusan No.100/PUU-X/2012. UU No.11 Tahun 2020 juga menghapus pasal 96 UU No.13 Tahun 2003. Juanda mengatakan pasal 96 UU No.13 Tahun 2003 itu mengatur hak yang timbul dalam hubungan kerja seperti THR, upah lembur dan upah.

Selain itu UU No.13 Tahun 2003 juga mengatur daluwarsa tuntutan PHK oleh pekerja/buruh melalui pasal 171. Ketentuan itu intinya mengatur pekerja/buruh yang mengalami PHK tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan pekerja/buruh tersebut tidak dapat menerima PHK itu maka dapat mengajukan gugatan paling lama 1 tahun sejak tanggal dilakukan PHK. Ketentuan tersebut sekarang dihapus melalui UU No.11 Tahun 2020.

Mengingat kedua pasal terkait daluwarsa dalam UU No.13 Tahun 2003 itu dicabut, Juanda mengatakan pasal 82 UU No.2 tahun 2004 mengatur daluwarsa untuk gugatan pekerja/buruh atas PHK sebagaimana dimaksud pasal 159 dan pasal 171 UU No.13 Tahun 2003 yakni 1 tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan tersebut oleh pengusaha. Sama seperti pasal 96 dan 171, pasal 159 UU No.13 Tahun 2003 juga dihapus UU No.11 Tahun 2020.

Baca Juga :  KPPU Temukan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan Curah di atas HET

Juanda menegaskan UU No.2 Tahun 2004 tidak diubah melalui UU No.11 Tahun 2020, tapi pasal 82 beleid tersebut terdampak perubahan UU No.13 Tahun 2003 melalui UU No.11 Tahun 2020. Akibatnya, pasal 82 UU No.2 Tahun 2004 tidak lagi mencantumkan pasal 159 dan pasal 171 UU No.13 Tahun 2003. Kemudian bisa diartikan maksud pasal 82 yang berlaku saat ini adalah gugatan pekerja/buruh atas PHK dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha.

“Daluwarsa mengajukan gugatan PHK tidak lagi diatur UU No.13 Tahun 2003 tapi melalui UU No.2 Tahun 2004. Daluwarsa untuk mengajukan tuntutan akibat PHK yakni 1 tahun,” urai Juanda.

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Berita Terbaru