Indra J Piliang Terjerat Sabu

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 September 2017 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indra J Piliang di Polda Metro Jaya

Indra J Piliang di Polda Metro Jaya

PIJAR | Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap politikus Golkar Indra J Piliang. Dia diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

“Tes urine awal positif diduga (mengkonsumsi) sabu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis (15/9/2017).

Polisi mengamankan Indra dan dua temannya di Room Oval Diamond Karaoke Tamansari Jakarta Barat pada Rabu (15/9) pukul 19.30 WIB. Dua orang lain yang ditangkap bernama Romi Fernando dan Ismail Jamani.

Argo menyatakan polisi tak menemukan barang bukti narkotika saat menangkap ketiganya. Namun polisi menyita barang bukti satu set alat hisap (bong), cangklong bekas pakai sabu, satu plastik bekas sabu dan satu korek api gas. Petugas masih menyelidiki kasus ini dan ketiganya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan saat ini pimpinan partai menunggu konfirmasi dari kepolisian mengenai Indra yang mengkonsumsi sabu. “Jika benar demikian, tentu kami sangat prihatin atas perilaku tersebut,” kata Ace dihubungi.

Baca Juga :  Daftarkan Berkas yang Dikembalikan PN Jakbar, Diki Maulana Dituntut 9 Tahun Penjara Kasus Narkotika

Dia menyatakan Partai Golkar memiliki komitmen dalam pemberantasan narkotika. “Bagi siapapun kader yang menggunakan narkotika, apapun jenisnya, tentu harus diberikan sanksi yang tegas,” kata Ace.

Indra Piliang, pria kelahiran Pariaman, Sumatera Barat, 45 tahun lalu, menjabat sebagai Ketua Badan Balitbang DPP Partai Golkar periode 2009-2014. Pada pemilihan gubernur DKI Jakarta, Piliang memilih menjadi tim sukses Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Ketika itu, Golkar secara resmi memberikan dukungan kepada pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Syaiful. Hingga kini, Indra kerap berseberangan dan mengkritik pemerintah, meski Golkar berkoalisi dengan pemerintah.

Sebelum bergabung dengan partai politik, Indra yang lulusan sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia pada 1997 dan pasca sarjana komunikasi UI, dikenal sebagai aktivis dan pengamat politik. Selama ini dikenal sebagai pengamat dan peneliti bidang politik, pemerintahan daerah, konflik, pertahanan, keamanan, hingga otonomi daerah.

Indra J Piliang lahir di Pariaman, Sumatera Barat, 19 April 1972. Ia juga merupakan seorang politisi dari Partai Golkar.

Baca Juga :  Indonesia Darurat Judi Online, Fahira Idris: Harus Segera Dicegah

Selain itu Indra terlibat pula dalam pelbagai organisasi masyarakat sipil, seperti Koalisi Konstitusi Baru, Koalisi Media, sampai Pokja Papua. Ia pernah bekerja di Centre for Strategic and International Studies (CSIS) sejak 1 Desember 2000 sampai 31 Desember 2008.

Setelah itu, Indra terjun total ke dunia politik, tanpa meninggalkan kegemarannya untuk meneliti dan menulis. Indra juga merupakan salah satu pendiri dan sekaligus Sekjen pertama Ikatan Himpunan Mahasiswa Sejarah Se-Indonesia (IKAHIMSI) pada tahun 1995.

Sehari-hari beraktivitas sebagai Dewan Penasehat The Indonesian Institute. Selain itu, Indra adalah Ketua Departemen Kajian Kebijakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, sekaligus Ketua Dewan Pelaksana Badan Penelitian dan Pengembangan DPP Partai Golkar. Dalam struktur Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Kemasyarakatan MKGR, Indra dipercaya sebagai Deputi Sekjen.

Dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Indra menjabat sebagai Wakil Sekjen.

Selain itu, Indra menjadi Komisaris Utama PT Gerilya Tuah Malaka yang bergerak di bidang konsultan komunikasi, penelitian dan politik.

Berita Terkait

NU Bogor Raya Law Firm Minta Assessment Kesehatan yang Independen untuk Anak GI
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara
Mantan Konsultan Mendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara
Perkara Tambang Nikel di Sultra, Kejagung Tetapkan Laode Sinarwan Pemilik PT TSHI Jadi Tersangka
Kejari Kota Bandung Geledah PT Eltran Indonesia Terkait Pembangunan Fasilitas Produksi Pertamina
Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU
Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap Ahmad Bin Hanapi DPO Perkara Perambahan Kawasan Hutan
Adanya Unsur Pidana dalam Perkara Chromebook, Saksi Ahli: Sepanjang Terdapat Fakta dan Alat Bukti
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:48 WIB

NU Bogor Raya Law Firm Minta Assessment Kesehatan yang Independen untuk Anak GI

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:47 WIB

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:13 WIB

Perkara Tambang Nikel di Sultra, Kejagung Tetapkan Laode Sinarwan Pemilik PT TSHI Jadi Tersangka

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kejari Kota Bandung Geledah PT Eltran Indonesia Terkait Pembangunan Fasilitas Produksi Pertamina

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21 WIB

Rugikan Negara Rp814 Juta, Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BAWASLU

Berita Terbaru

Nasional

Satgas PKH Kembali Serahkan Uang Rp10,2 Triliun ke Kas Negara

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:47 WIB