Jakarta – Masyarakat mengelar aksi demo di depan pintu keluar kantoe Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan penyelewengan kuota pupuk non subsidi di PT Pupuk Indonesia (PI).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuskenkum) Kejagung Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan tanggapan terkait informasi demo serta laporan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kuota pupuk non subsidi di BUMN pupuk tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, pihak Kejagung akan melakukan penyelidikan yang menyeluruh, termasuk meneliti peran yang dimainkan oleh Direktur Utama (Dirut) dan Komisaris Utama (Kumut) holding PT Pupuk Indonesia.
“Demo yang dilakukan merupakan hak yang sah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya kepada pewarta di Kejagung, Jumat (30/1/2026).
Ia menambahkan bahwa setiap laporan terkait dugaan penyimpangan akan diterima dengan terbuka dan dijamin akan ditindaklanjuti secara menyeluruh.
“Kami menerima setiap laporan dan penyampaian pikiran dari masyarakat, yang nantinya akan disalurkan sesuai dengan penafsiran dan detail yang ada dalam setiap kasus,” tandasnya.
Sebelumnya, Mahasiswa Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia (MAKKI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian dan penetapan kuota pupuk di lingkungan PT Pupuk Indonesia (Persero) yang patut diduga melibatkan Direktur Utama dan Komisaris Utama perusahaan tersebut.
Bimantika selaku Kordinator Aksi, menyampaikan pupuk merupakan komoditas strategis nasional yang sangat menentukan keberlangsungan sektor pertanian serta ketahanan pangan Indonesia.
Ia menambahkan, oleh karena itu, setiap kebijakan dan keputusan terkait kuota pupuk semestinya dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan.
“Berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik, terdapat indikasi ketidakwajaran dalam mekanisme pemberian kuota pupuk yang patut diduga tidak sepenuhnya berlandaskan asas keadilan dan kepentingan petani, serta berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ucap Bimantika di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan jabatan oleh pejabat strategis di tubuh PT Pupuk Indonesia (Persero).
MAKKI menilai bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut berpotensi:
* Merugikan petani kecil dan masyarakat luas.
* Mengganggu distribusi pupuk nasional.
•Menimbulkan kerugian keuangan negara.
•Mencederai prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN strategis.
Atas dasar tersebut, MAKKI dengan tegas menyatakan sikap dan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan penyelidikan dan pendalaman secara profesional, independen, dan transparan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kuota pupuk di PT Pupuk Indonesia (Persero), termasuk menelusuri peran Direktur Utama dan Komisaris Utama.
2. Mendesak BP BUMN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja, kebijakan, dan tata kelola PT Pupuk Indonesia (Persero).
3. Mendorong dilakukannya audit independen atas mekanisme penetapan, distribusi, dan realisasi kuota pupuk.
4. Menuntut keterbukaan informasi publik terkait dasar hukum, prosedur, dan pertimbangan pemberian kuota pupuk.
5. Menegaskan komitmen MAKKI untuk terus mengawal dan mengawasi proses penegakan hukum hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum yang berkeadilan.
MAKKI menegaskan bahwa jabatan strategis di BUMN bukanlah ruang kebal hukum. Penegakan hukum yang adil, tegas, dan tidak tebang pilih merupakan prasyarat mutlak demi menjaga kepercayaan publik, keadilan sosial, dan ketahanan pangan nasional. (Acym)









