DPR Kritik Kebijakan Mendag Soal Pengendalian Harga Minyak Goreng

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 21 Maret 2022 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: viva.com

Doc: viva.com

Sengkarut pengendalian harga minyak goreng terus berpolemik, bahkan memanas antara DPR dan pemerintah. Persoalan kian runyam saat Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Pemerintah melepas kendali harga dengan menyerahkan ke pasar. Kebijakan ini dinilai DPR bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha, bukan rakyat.

“Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan keberpihakan Menteri Perdagangan kepada pengusaha, bukan kepada rakyat,” kritik Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Jumat (19/3/2022).

Dasco menilai langkah Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi mencabut Permendag 6/2022 tidaklah tepat. Dalam beleid itu, pemerintah mengatur harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter; kemasan sederhana Rp13.500 per liter; dan kemasan premium Rp14.000 per liter.  

Sementara dalam aturan pengganti yang tertuang dalam Permendag Nomor 11 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah, HET minta goreng curah menjadi Rp14.000 per liter. Sedangkan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar. Sejak awal DPR mengingatkan agar Permendag 6/2022 tak menjadi kebijakan sebatas macan di atas kertas.

“Tapi faktanya kebijakan ini hanya jadi macan kertas. Kebijakan ini tidak bisa menyelesaikan persoalan (kelangkaan, red) minyak goreng,” ujarnya.

Dasco melihat kebijakan yang diterbitkan Mendag garang di atas kertas. Sedangkan di lapangan tak berdaya. Dia menyinggung klaim Kemendag soal surplus pasokan minyak goreng di hampir seluruh wilayah di Sumatera. Kemendag mengklaim di Sumatera Utara pada periode 14 Februari hingga 16 Maret 2022, misalnya pasokan minyak goreng mencapai 60 juta liter.

Namun, faktanya tak ada ketersediaan barang minyak goreng di pasar tradisional ataupun supermarket. Dasco menilai berbekal Permendag Nomor 6 Tahun 2022 pemerintah dapat mengambil langkah tegas. Seperti memerintahkan produsen crude palm oil (CPO) untuk melakukan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) ke perusahaan minyak goreng.

“Kalau CPO-nya tidak jalan, pemerintah harus berani cabut HGU perusahaan kelapa sawit itu. Perusahaan minyak goreng juga bisa dicabut izinnya kalau tidak memproduksi minyak goreng yang sesuai kebutuhan rakyat,” tegasnya.

Baca Juga :  2022 Akan Berlalu, Ketahanan Pangan Masih Jadi PR Besar Indonesia

Ketua Harian Partai Gerindra itu prihatin persoalan minyak goreng menimbulkan korban jiwa. Seorang ibu-ibu meninggal dunia lantaran antri membeli minyak goreng. Dasco pun mendorong seluruh pemangku kepentingan, bergandengan tangan menyelesaikan persoalan minyak goreng di Tanah Air.

“Ini ibarat rakyat mati di lumbung padi. Negara kita adalah salah satu produsen utama CPO dunia, tapi kenapa timbul persoalan kelangkaan minyak goreng? Pemerintah harus tegas kepada oknum pengusaha nakal dan menerbitkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat,” katanya.

Anggota Komisi VI Amin AK menilai keputusan pemerintah menyerahkan harga minyak goreng ke mekanisme pasar menunjukkan kegagalan pemerintah mengendalikan harga pasokan. Bahkan membuktikan pemerintah lemah di hadapan kartel pangan. Pemerintah dinilai tak mampu menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri, malah menyerah pada kemauan kartel pangan setelah “drama” minyak goreng yang merugikan rakyat sepanjang 6 bulan terakhir.

“Wibawa pemerintah jatuh, dan ini bisa menjadi preseden buruk bahwa kartel bisa dengan mudah mendikte pasar pangan,” ujarnya.

Amin menduga ada kekuatan politik ekonomi yang tak mampu dikendalikan Mendag Muhammad Lutfi. Menurutnya, dalam dua bulan terakhir, Kemendag menerbitkan 7 aturan terkait CPO dan minyak goreng. Namun tak satupun yang bisa dijalankan dengan baik. Sejak awal Amin berharap Presiden Joko Widodo turun tangan menyelesaikan persoalan minyak goreng.

Sebab ditengarai sistem tata niaga pangan saat ini nyaris tak dapat dikontrol lembaga setingkat kementerian lantaran ada kekuatan besar yang mengendalikannya. Dikatakan Amin, melepas harga minyak goreng kemasan melalui mekanisme pasar bakal memukul daya beli masyarakat kelas menengah bawah yang saat ini masih terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menilai kebijakan terbaru pemerintah melepas harga minyak goreng ke pasar menjadi “kado pahit” bagi konsumen. Sebab, pemerintah gagal dalam melaksanakan kebijakan pengendalian minyak goreng yang terjangkau dari segi pasokan ataupun harga. Amin pun mendesak Satgas Pangan mengawasi secara lebih ketat perdagangan minyak goreng.

Baca Juga :  Tahapan Bentuk Penyelesaian Konflik Hubungan Industrial di Perusahaan

“Ada potensi minyak goreng curah diborong oleh oknum tertentu, selanjutnya dikemas dan dijual sebagai minyak goreng kemasan,” katanya.

Tak menyerah

Mendag Muhammad Lutfi sempat dicecar sejumlah pertanyaan soal kebijakan yang diambilnya oleh kalangan anggota dewan dalam rapat Komisi IV DPR. Namun Lutfhi menegaskan dirinya tak akan menyerah melawan mafia pangan. Karenanya, ia bakal terus memperjuangkan ketersediaan minyak goreng dengan harga murah melalui mekanisme subsidi pemerintah.

“Saya pastikan saya tidak akan menyerah oleh mafia, spekulan, apalagi dalam keadaan harga-harga tinggi seperti ini. Saya berjanji, saya akan bekerja setengah mati untuk memastikan terjadi keadilan yang baik,” ujarnya, Kamis (17/3/2022) kemarin.

Soal kelangkaan yang berkepanjangan, Luthfi menduga puluhan juta liter minyak goreng diselundupkan ke luar negeri melalui Jakarta, Medan, dan Surabaya. Penyelundupan ditengarai saat HET berada di angka Rp14.000 per liter yang diperuntukan kemasan premium. Menjadi relevan ketika tidak ditemukannya ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional ataupun supermarket di Medan, kendati data menunjukan 25 juta liter didistribusikan ke kota tersebut.

Luthfi mengaku geram dengan tak tersedianya minta goreng di pasaran, kendati telah menerbitkan kebijakan DMO dan DPO agar harga dapat sesuai dengan HET maksimal di angka Rp.14.000 per liter. Sebaliknya, DMO dan DPO malah dikecoh dengan adanya dugaan penyelundupan minyak goreng yang diproduksi dengan harga murah dan dijual dengan harga tinggi sesuai harga internasional.

Pemerintah, kata Luthfi, tak dapat membiarkan ketersediaan minyak goreng menjadi terbatas ketika HET masih diberlakukan. Karenanya, pemerintah mencabut kebijakan HET dan mengembalikan harga minyak goreng pada mekanisme pasar. Harapannya, membuat banjirnya produk minyak goreng kemasan di pasar tradisional ataupun supermarket dengan harga sekitar Rp25.000 per liter.

Kendati begitu, pemerintah tetap mensubsidi minyak goreng curah agar dapat dijual dengan harga Rp14.000 per liter. Subsidi diberikan pada level produsen dengan membayar selisih antara harga keekonomian dengan harga jual di masyarakat. Subsidi tersebut akan menggunakan anggaran dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Berita Terkait

H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta
Rakor Bidang Polkam KADIN Indonesia Matangkan Rencana Revisi UU No. 1 Tahun 1987 Tentang KADIN Indonesia
Tinjau Pasar Induk, Gubernur Pramono Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil
Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadhan
KAI Daop 1 Jakarta Catat Lebih dari 425 Ribu Tiket Lebaran Terjual
Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi
Kepala Bapanas Pastikan Ketersediaan Beras Hadapi Bulan Ramadhan dan Lebaran
Presiden Jokowi Pastikan Bantuan Pangan Terus Bergulir
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:27 WIB

H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta

Rabu, 12 Maret 2025 - 16:30 WIB

Rakor Bidang Polkam KADIN Indonesia Matangkan Rencana Revisi UU No. 1 Tahun 1987 Tentang KADIN Indonesia

Senin, 10 Maret 2025 - 12:10 WIB

Tinjau Pasar Induk, Gubernur Pramono Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil

Senin, 3 Maret 2025 - 05:02 WIB

Paguyuban Keluarga Sejahtera (PKS) Berbagi Keberkahan di Bulan Ramadhan

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:48 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Catat Lebih dari 425 Ribu Tiket Lebaran Terjual

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB