Istilah fintech yang merupakan akronim dari financial technology sekarang sudah tidak lagi asing dalam dunia bisnis Indonesia. Salah satu definisi fintech dari sebuah pusat penelitian digital di Irlandia yakni “innovation in financial services” atau inovasi dalam layanan keuangan.
Istilah gampangnya begini, pembayaran yang dilakukan dengan uang elektronik. Sebagai contoh juga pada bidang investasi via online di situs tertentu.
Pesatnya perkembangan industri fintech ini semakin dirasa penting bagi para konsultan hukum di pasar modal dan keuangan. Hal ini karena pada dasarnya apapun teknologi yang berkaitan dengan layanan jasa keuangan itu masuk dalam definisi financial technology, tapi teknologinya kali ini berevolusi.
Contoh lainnya pada dasarnya internet banking dan penggunaan mesin ATM adalah bentuk inovasi teknologi pada layanan keuangan. Hanya saja, inovasi ini melekat pada perbankan sebagai bagian dari lembaga keuangan konvensional.
Fintech yang dimaksud pada masa kini telah mengembangkan berbagai produk serupa perbankan dan jasa keuangan lainnya yang lebih efisien. Sehingga akhirnya menghasilkan industri tersendiri yang produknya beririsan dengan komoditas berbagai lembaga keuangan konvensional. Meskipun adapula produk dari industri fintech yang menggandeng produk dari lembaga keuangan konvensional seperti perusahaan perbankan, investasi, dan perasuransian.
Sebagai industri baru yang muncul akibat kemajuan teknologi membuat aspek hukum fintech masih terus berkembang dan tidak dapat ditampung dengan berbagai regulasi yang ada saat ini. Fenomena ini terjadi pada berbagai sistem hukum di dunia. Apalagi kehadiran fintech yang bersandar pada internet of things membuat industri ini mampu beroperasi melintas batas berbagai yurisdiksi.
Industri fintech ini terdiri dari berbagai start up yang masih dalam tahap perkembangan dengan bergantung suntikan dana investor. Tentunya, para investor menginginkan jaminan hukum bahwa industri ini legal berdasarkan berbagai regulasi terkait. Agar mendapatkan kepercayaan pengguna fintech dalam hal perlindungan konsumen, berbagai produk fintech juga membutuhkan pengakuan dari regulator.
Indonesia saat ini ada dua lembaga yang berwenang mengatur fintech yaitu Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, sejauh ini baru BI yang secara khusus menerbitkan berbagai peraturan soal penyelenggaraan fintech. Berikut pengaturan fintech di Indonesia:
1. | Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran |
2. | Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial |
3. | Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas(Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial |
4. | Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/15/PADG/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi, dan Pemantauan Penyelenggara Teknologi Finansial |
Dalam Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PBI Tekfin) telah ditegaskan definisi yang digunakan oleh BI mengenai fintech hingga kategori dan kriterianya.
Definisi Teknologi Finansial/Fintech
Pasal 1:
Teknologi Finansial adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.
Kategori Penyelenggaraan Teknologi Finansial/Fintech
Pasal 3 ayat 1:
- Sistem pembayaran;
- Pendukung pasar;
- Manajemen investasi dan manajemen risiko;
- Pinjaman, pembiayaan, dan penyediaan modal; dan
- Jasa finansial lainnya.
Kriteria Teknologi Finansial/Fintech
Pasal 3 ayat 2:
Bersifat inovatif;Dapat berdampak pada produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis finansial yang telah eksis;Dapat memberikan manfaat bagi masyarakat;Dapat digunakan secara luas; danKriteria lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. |
Sementara itu, OJK baru menerbitkan satu pengaturan yang berkaitan dengan salah satu produk fintech melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Peluang bisnis dalam industri sangat besar mengingat berbagai perusahaan fintech akan terus berkembang memenuhi permintaan konsumen. Seiring semakin besarnya industri ini akan membutuhkan jasa layanan hukum dari para konsultan hukum.
Perkembangan fintech yang begitu pesat akan membuat regulator tidak akan mampu cepat mengimbangi industri ini dalam hal pengaturan. Di sini peran penting konsultan hukum membantu klien dari industri fintech agar tetap bersandar pada regulasi yang berkaitan meskipun belum diatur secara khusus dan lengkap.
Pada dasarnya isu utamanya soal ketidakpastian hukum, baru segelintir produk fintech yang diatur, baru setengah diatur, atau belum sama sekali. Kita bantu menganalisis bisnis mereka masuk ke ranah regulasi yang mana.
Dengan perkembangan ini menurutnya, para lawyer di sektor pasar modal dan keuangan perlu terus meningkatkan commercial awareness atas perkembangan industri fintech. Meskipun menurutnya regulasi dan prinsip dasar dari industri ini tetap saja sektor jasa layanan keuangan yang telah dikuasai para konsultan hukum pasar modal dan keuangan.
Ekspektasi pengusaha fintech kepada para konsultan hukum sebenarnya tidak muluk. Ekspektasinya para lawyers ini paham prinsip-prinsip dasar dari sistem hukumnya, ini akan kompleks metodenya (fintech), kalau nggak paham basic-nya nanti bingung sendiri memahami kompleksitas fintech.
Perkembangan industri fintech perlu diperhatikan serius oleh para konsultan hukum pasar modal dan keuangan. Ada perubahan era konvensional menuju digitalisasi yang mempengaruhi desain hukum yang mendukung kebutuhan bisnis kliennya.[]