Ditjenpas Sosialisasikan Keadilan Restoratif di Wilayah Percontohan Aceh

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 6 Maret 2022 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) semakin serius mewujudkan keadilan restoratif (restorative justice) pada sistem peradilan Indonesia.

Pascapenetapan wilayah percontohan (piloting project) keadilan restoratif bagi pelaku dewasa, Jumat (4/3) kemarin.

Ditjenpas melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas) Banda Aceh melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Implementasi Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa, di Banda Aceh. Kegiatan tersebut melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, hingga Majelis Adat Aceh.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung penerapan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa di Banda Aceh. Pasalnya, Aceh telah terpilih menjadi salah satu dari sepuluh wilayah percontohan. Untuk itu, diperlukan adanya kesepakatan bersama antara Bapas Banda Aceh dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya di Banda Aceh.

“Kita semua tahu, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Bapas berperan penting dalam proses peradilan, khususnya dalam mempengaruhi keputusan hakim. Untuk itu, kita butuh membangun kesepahaman antar-aparat penegak hukum tentang pentingnya penerapan keadilan restoratif. Terlebih saat ini, kondisi lapas dan rutan yang semakin sesak dengan penghuni, jauh melebihi kapasitasnya,” ujar Koordinator Penelitian Masyarakat dan Pendampingan Ditjenpas, Darmalingganawati, Sabtu (5/3).

Baca Juga :  Dor! Dua dari Tiga Pelaku Curanmor di Kalideres Ditembak Polisi

Lingga mengatakan, sistem pemenjaraan yang selama ini diterapkan, bukanlah satu-satunya pilihan dalam sistem peradilan Indonesia. Justru sistem pemenjaraan ini telah menimbulkan berbagai masalah turunan.

“Ada banyak alternatif pemidanaan lainnya yang jauh lebih tepat dan bermanfaat. Melalui keadilan restoratif ini, kita berfokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat, baik korban, pelaku, hingga masyarakat,” jelasnya.

Lingga juga menegaskan, penerapan keadilan restoratif di Pemasyarakatan bukanlah hal yang baru. Sebelumnya, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Pemasyarakatan telah berhasil menerapkan keadilan restoratif bagi pelaku Anak.

“Kisah sukses tersebut, membuat Dirjen Pemasyarakatan semakin yakin melakukan langkah konkret restoratif justice tidak hanya kepada pelaku Anak, namun juga kepada pelaku dewasa,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman, menyambut baik upaya ini. Ia optimis, penerapan keadilan restoratif di Aceh dapat diwujudkan dengan baik, melalui sinergi dan komitmen bersama seluruh APH.

Baca Juga :  Mediasi di Kecamatan Kalideres, LBH Pijar Mewakilkan Warga Minta Pengembang Buatkan Saluran Air

“Apalagi Aceh memiliki keistimewaan berupa penerapan syariat Islam yang mengedepankan upaya damai. Selain itu juga ada peran Majelis Adat Aceh yang juga sangat menjunjung tinggi dan mengupayakan musyawarah. Selama ini banyak permasalahan sudah selesai dengan mediasi dari majelis adat Aceh,” tuturnya.

Sebelumnya, APH di Aceh juga telah mulai menjalankan keadilan restoratif melalui peraturan uang diterapkan di masing-masing instansi, seperti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif; Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif; dan Yurispudensi Putusan Mahkamah Agung (MA) No.1600K/Pid/2009 Tanggal 24 November 2009.

Pada dasarnya seluruh APH menyepakati isi rancangan naskah perjanjian kerja sama yang sudah disiapkan. Seluruh pihak sepakat akan adanya SKB Implementasi Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa di Banda Aceh.

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:10 WIB

Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Berita Terbaru