Dalam kurun satu periode di 2021, kinerja DPR di bidang legislasi hanya menghasilkan produk delapan undang-undang. Selain minimnya jauh dari target Prolegnas Prioritas, kinerja DPR masih menyisakan sejumlah permasalahan yang mesti diselesaikan. Belum lagi soal minimnya pelibatan partisipasi masyarakat dalam pembentukan beberapa UU yang kini menjadi sorotan publik. Bisa dikatakan indeks kinerja legislasi DPR periode 2021 jauh dari kata baik.
“Hasil rata-rata skor lima dimensi yang diukur menghasilkan skor IKL 2020-2021 sebesar 36,2 yang menunjukan bahwa kinerja legislasi adalah buruk,” ujar Ketua Indonesian Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi dalam peluncuran Indeks Kinerja Legislasi (IKL) DPR Periode 2021, Jumat (25/2) dikutip dari hukumonline.com.
Ahmad Hanafi berpandangan, IKL periode 2021 difokuskan pada pembahasan delapan RUU yang dibahas sepanjang masa sidang 2020-2021, yakni RUU Cipta Kerja, RUU Perubahan atas UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, RUU Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama Dalam Bidang Pertahanan.
Kemudian RUU Bea Materai, RUU Mahkamah Konstitusi (MK), RUU Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, RUU Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA, serta RUU Pengesahan Protokol Untuk Melaksanakan Paket Komitmen Ketujuh Bidang Jasa Keuangan Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Asean Di Bidang Jasa.
Menurutnya, IKL dibangun berdasarkan rata-rata indeks setiap dimensi yang diukur dalam kajian. Sementara indeks masing-masing dimensi dihitung dengan merata-rata skor pertanyaan. Pengumpulan data menggunakan teknik studi dokumen dan oberservasi. Dokumentasi rapat pembahasan RUU yang menjadi objek kajian bersumber dari laporan sidang, berita di media elektronik, channel youtube, akun resmi media sosial DPR.
Sementara dalam IKL ada lima dimensi yang diukur. Pertama, efektivitas prosedur. Pada dimensi ini, memperoleh skor paling tinggi dibanding empat dimensi lainnya yang diukur dalam IKL, yakni dengan skor 52,07. Kedua, transparansi hanya mendapat skor 22,93.
Ketiga, partisipasi. Skor dimensi ketiga terendah dibanding empat dimensi lainnya, yakni 8,91 yang menunjukan kiinerja legislasi dalam hal pelibatan publik dan penyediaan wahana partisipasi adalah sangat buruk.
Keempat, keterterimaan publik. Dimensi ini mendapat skor cukup baik berada di skor 50.00. Kelima, kesesuaian prosedur. Dimensi ini berada pada skor 47,10.
Pada umumnya proses legislasi telah dilaksanakan sesuai prosedur. Namun berbeda dengan pembahasan RUU MK dan RUU Cipta Kerja. Hanafi menilai dari delapan RUU yang ditelusuri pembahasannya ditemukan pelanggaran terhadap prosedur legislasi dalam pembahasan dua RUU tersebut, seperti draf RUU tidak dibagikan saat sidang pengambilan keputusan tingkat II, pengusulan RUU tidak mengkuti prosedur atau terdapat penambahan materi pada RUU Kumulatif.
“Proses legislasi yang paling banyak terjadi pelanggaran adalah pada pembahasan RUU Cipta Kerja, sementara pelanggaran pada pembahasan RUU MK hanya berupa proses yang tidak sesuai dengan prosedur,” ujarnya.
Berdasarkan lima dimensi tersebut yang menjadi indikator dalam mengkur kinerja legislasi, etrdapat tiga dimensi yang memiliki skor dalam kategori cukup baik. Sementara dua dimensi yakni transparansi dan partisipasi dalam kategori buruk dan sangat buruk. Hasil tersebut menunjukan proses legislasi hanya memperhatikan prinsip-prinsip prosedural sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan dan tata tertib, namun mengabaikan transparansi dan partisipasi.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya mengapresiasi hasil kajian IPC beserta skor yang diberikan atas kinerja legislasi DPR. Menurutnya, DPR sebagai lembaga negara memang harus dikritik agar ke depan kinerjanya menjadi lebih baik.
“Memang harus dikritik supaya DPR tidak bebal,” ujarnya.
Willy menerangkan dalam aspek transparansi setiap rapat-rapat kerja bersifat teknis. Namun acapkali Willy memimpin pertemuan di Baleg, kerap kali meminta setiap pertemuan dalam rapat kerja dengan pemerintah, dengan elemen masyarakat digelar secara terbuka serta ditayangkan melalui berbagai media sosial yang dimiliki DPR maupun Baleg.
Dia pun menampik soal tidak melibatkan DPD pada setiap pembahasan RUU. Menurutnya, dalam tata tertib DPR maupun UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) sudah diterangkan soal pelibatan DPD hanya pada pembahasan RUU tertentu. Hal ini seperti RUU yang memuat tentang kewenangan DPD, penggabungan daerah, pengalokasian sumber daya alam daerah dan perimbangan keuangan pusat dengan daerah.
Tak hanya DPR
Direktur Pusat Kajian Kebijakan Puublik dan Hukum (Puskapkum) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Ferdian Andi berpandangan IKL menjadi budaya baru dan pionir dalam membuka indikator yang lebih jelas dalam mengukur kinerja legislasi parlemen ke depannya. Selain itu, IKL mengisi kekosongan ruang yang belum dilakukan banyak orang.
“Jadi ini embrio positif,” imbuhnya.
Namun demikian, Ferdian mengingatkan kinerja legislasi dalam pembentukan UU tak melulu dibebankan pada DPR. Sebeb pemerintah memiliki peran yang lebih luas ketimbang DPR dalam pembentukan legislasi. Dalam pembentukan sebah UU, tanpa pemerintah pun tak akan jalan pembahasan sebuah RUU.
Eksekutif memiliki power yang tidak boleh diabaikan dalam pembentukan legislasi. Setidaknya masih ada fungsi legislasi lainnya yang dimiliki eksekutif dalam pembuatan aturan turunan dari UU. Seperti pembentukan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), hingga Peraturan Menteri (Permen).
“Kalau kita blejetin miris juga banyak aturan turunan yang harusnya diterbitkan malah tidak diterbitkan juga,” pungkas dosen hukum tata negara pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.









